Mohon tunggu...
sopani
sopani Mohon Tunggu... Konsultan - Enterpreneur

konsultan dan Business

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Nasab Anak dari Perkawinan Tidak Sah

23 Mei 2024   19:10 Diperbarui: 23 Mei 2024   19:17 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar ref Semarangkota.go.id

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mencakup banyak poin penting mengenai perlindungan hukum perkawinan.  untuk perkawinan di kalangan masyarakat umum, khususnya mereka yang sudah Aqil baligh dan atau sudah dewasa, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. selanjutnya, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan memiliki banyak hubungan psikologis dan emosional terhadap laki-laki dan perempuan, serta aspek spiritual dan sosial. selain itu, perkawinan memiliki konsekuensi hukum perdata yang signifikan, karena perkawinan itu sah menurut agama dan negara, ada hak dan kewajiban antara suami dan istri, serta hubungan timbal balik di mana seorang suami mencari nafkah dan istri mengabdi dan patuh terhadap suami dengan merawat dan menjaga anak-anaknya. ini memberikan perlindungan perempuan dan kesetaraan sosial dalam hubungan suami-istri. 

Oleh karena itu, Perlindungan Perempuan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah berhasil menyamakan kedudukan secara strata sosial terhadap perempuan dan laki-laki, khususnya suami, di Indonesia untuk mencapai kesepakatan apa yang telah direncanakan pada saat pernikahan atau perkawinan. meskipun masih banyak kekerasan dalam rumah tangga, namun masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak. 

Dalam kehidupan sehari-hari, laki-laki dan perempuan terlibat dalam hubungan yang terkesan bebas, tetapi ada batasan yang harus dihormati dan dihargai, terutama bagi pasangan yang sudah bersuami. Banyak hal yang mempengaruhi hubungan ini, seperti hubungan di tempat kerja, kerja sama di lingkungan sosial, bahkan hubungan dalam perkumpulan yang dilegalkan. 

Untuk itu, pasangan yang sudah beristri yang bekerja di perusahaan pemerintah atau swasta tidak perlu khawatir tentang apa yang terjadi terhadap pasangan mereka di luar sana. kita perlu menumbuhkan kepercayaan dan rasa hormat satu sama lain tanpa berlebihan, karena monogami dilindungi oleh hukum perkawinan, Ayat 1 Pasal 31 menyatakan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, menunjukkan betapa pentingnya kesetaraan gender dalam perkawinan. 

Di sisi lain, kita mempertanyakan bagaimana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menangani perkawinan terhadap perkawinan yang tidak sah atau diluar nikah. 

Semua dari kita harus memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan secara moral dan etika hubungan yang tidak sah yang didasarkan pada perkawinan. oleh karena itu, perkawinan di luar nikah jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak patut kita contoh secara moral dan etika dalam hubungan sosial. karena hal itu dilarang oleh agama dan dianggap tidak adil, serta berdampak terhadap hak dan kewajiban seorang perempuan dan laki-laki dalam topik yang sangat sensitif tentang nasab. membicarakan tentang nasab berdasarkan tradisi dan petuah leluhur kita sangat penting untuk mengetahui garis keturunan seseorang dan penerusnya. 

IIlustrasi  foto nuonlain(Foto: ok.ru)
IIlustrasi  foto nuonlain(Foto: ok.ru)

Dalam hukum Islam, konteks terpenting adalah nasab, yang merujuk pada hubungan darah atau garis keturunan yang menunjukkan hubungan keluarga seseorang dengan nenek moyangnya. di mana nasab memainkan peran penting dalam menentukan hak dan kewajiban keluarga seperti hak waris, perwalian, dan nafkah. dasar hukum Islam untuk hak dan kewajiban seorang muslim mencakup beberapa aspek, seperti: 

  • Bahwa nasab seorang anak ditentukan oleh perkawinan yang sah antara kedua orang tuanya, yang dicatat di buku perkawinan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974. dengan demikian, jika perkawinan tidak sah secara hukum dan agama, maka akan sulit untuk menuntut haknya, terutama hak nafkah dan bathin, yang merupakan bagian dari harta gono-gini dan, yang paling penting, garis keturunan mereka. 
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah secara otomatis memiliki nasab yang diakui. dalam beberapa kasus, ayah biologis anak yang lahir di luar perkawinan dapat mengakui nasabnya.

Dalam hal ini, pengakuan anak dapat dilakukan melalui tes DNA, yang menjadi bukti bahwa anak tersebut benar-benar berasal dari perkawinan diluar nikah. selanjutnya, penting untuk mempertimbangkan Akta Pencatatan Sipil dan peran hukum, terutama Undang-Undang No. 1 tahun 1974, dalam penentuan nasab, terutama dalam konteks hukum Indonesia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun