Status NPWP aktif ini harus dipertahankan ketika penerima beasiswa LPDP telah menyelesaikan studi dan bekerja baik sebagai enterpreneur, profesional mandiri, atau sebagai karyawan terikat.Â
Dengan demikian, kepatuhan untuk melaporkan SPT Tahunan/Masa dapat dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sesuai perkembangan tertib administrasi dan pengawasan saat ini, identitas perpajakan juga mencakup sejumlah dokumen seperti EFIN dan Sertifikat Elektronik, keduanya hanya dapat dimiliki jika NPWP berstatus aktif.
Medan Karya: Profesional, Sosial, atau Kombinasi
LPDP tidak membatasi secara kaku definisi kewajiban berkontribusi itu sendiri. Apapun medan implementasinya, sepanjang bermanfaat bagi Indonesia, maka hal tersebut telah memenuhi klausul keharusan tersebut.Â
Untuk alumni penerima beasiswa LPDP yang berkarir sebagai birokrat di institusi pemerintah atau sebagai profesional di BUMN mungkin tidak terlalu kesulitan memahami kewajiban ini karena semua administrasi hak dan kewajiban perpajakannya telah diselesaikan oleh divisi/unit tertentu di institusinya (kecuali kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan).Â
Namun begitu, kondisi yang berbeda dapat dialami oleh alumni yang berkiprah secara mandiri sebagai profesional yang menekuni bidang tertentu atau alumni yang fokus bergerak di bidang dengan semangat sosial.Â
Kedua yang terakhir disebut ini harus lebih mau meluangkan waktu untuk mengenal kewajiban perpajakannya antara lain: menghitung (untuk mengetahui jumlah terutang), membayar (jika terutang), dan melapor secara mandiri.Â
Bagi alumni yang berkiprah di bidang sosial, bukan berarti bebas dari kewajiban perpajakan, atau kewajiban untuk ber-NPWP. Sebab setiap donasi yang masuk atau administrasi pengembangan kegiatan sosial tersebut harus melibatkan adanya NPWP (untuk kepentingan pelaporan SPT).Â
Antara lain untuk mengajukan penerimaan bantuan dana kepada pemerintah, melaporkan SPT Tahunan, atau peluang kerja sama lainnya yang didalamnya terdapat transaksi material yang mengandung nilai uang.Â
Dengan demikian akan jauh lebih baik jika penerima beasiswa LPDP memperhatikan betul status NPWP yang dimiliki dan melakukan evaluasi atas kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakannya.Â
Alumni LPDP dan Peran Strategis dalam Agenda Pengarusutamaan Pajak