Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perencanaan Pajak: How Aggressive is Too Aggressive?

19 Juli 2020   14:31 Diperbarui: 20 Juli 2020   09:03 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak. (sumber: THINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD via kompas.com)

Pemerintah juga sebaiknya mulai menimbang untuk memberikan batasan yang tegas mengenai agresifitas Tax Planning yang dinilai merugikan kepentingan negara.

Batas ini merujuk pada ruang yang secara tegas tidak boleh dimanfaatkan Wajib Pajak untuk kepentingan efisiensi beban pajak selain ruang-ruang yang memang sudah disediakan untuk dioptimalkan secara legal.

Namun demikian, pembatasan yang dilakukan pemerintah juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang kuat dan pengawasan yang memadai. Tanpa dua hal ini maka aturan-aturan yang diterbitkan demi memagari ruang gerak bisnis yang agresif tersebut tidak akan manjur dalam penerapannya di lapangan.

Dari uraian dan ilustrasi di dalam artikel ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa batas agresifitas dalam penggunaan Tax Planning bagi Wajib Pajak adalah pada seberapa jauh Wajib Pajak menciptakan sistem atau lingkungan demi mengoptimalkan kepentingan efisiensi beban pajak tersebut.

Ketika konstruksi-konstruksi tersebut menyalahi aturan yang berlaku maka di saat itu, dapat dikatakan Tax Planning yang mereka jalankan menyalahi aturan yang berlaku. 

Oleh sebab itu, agresif atau tidaknya sebuah Tax Planning bersifat subjektif. Tergantung di negara atau yurisdiksi mana bisnis tersebut dilakukan dan seberapa ketat batasan-batasan Tax Planning yang diperkenankan di negara tersebut.

Tidak ada agresivitas dalam Tax Planning, meskipun merugikan kepentingan dalam negeri suatu negara, jika memang tidak ada ketentuan hukum yang membatasi skema yang dijalankan Wajib Pajak.

Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif atas kebijakan dalam merespon makin masifnya praktik Tax Planning yang menjurus ke agresif demi kepentingan penerimaan pajak yang optimal. 

Sebab semangat untuk mengumpulkan dana bagi belanja negara harus beriringan dengan introspeksi dan pembaharuan yang terus menerus seiring dengan bisnis yang semakin berkembang.

Catatan:

Penulis bekerja sebagai ASN Ditjen Pajak dan opini ini adalah murni pandangan pribadi penulis sehingga tidak berkaitan dengan sikap atau pandangan tempat di mana penulis bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun