Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Negara Vs Pandemi Covid-19, Pajak Bisa Apa?

14 Juni 2020   15:44 Diperbarui: 14 Juni 2020   15:42 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini dapat berlangsung karena pemerintah memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan program tersebut melalui ketersediaan anggaran di dalam APBN. 

Kelompok rentang mencakup masyarakat golongan menengah ke bawah yang penghasilan atau pekerjaanya terdampak semasa pandemi akibat pemutusan hubungan kerja, dirumahkan sementara, atau pemangkasan jam kerja/ pengurangan penghasilan. 

Namun di sisi lain, meski tengah dalam keadaan sulit, pajak juga tetap harus mampu menjalankan fungsinya mengumpulkan uang bagi negara agar daya topang yang tadi disebutkan dapat berlangsung dengan baik.

Semakin kuat kontribusi pajak dalam APBN, maka makin mampu negara bertahan dan menang melawan Pandemi COVID19. Berbagai skema perlindungan sosial dan penanggulangan di lapangan akan dapat berjalan dengan baik manakala pemerintah memiliki sokongan dana yang memadai. 

Maka dalam posisi sekarang ini, ketika negara diposisikan berhadapan dengan pandemi yang menggulung ekonomi, pajak melalui berbagai kebijakan strategis dapat dihadirkan sebagai sarana untuk memenangkan laga negara melawan SARS-CoV-2. 

Keberadaan strategis pajak sebagai instrumen yang sah untuk negara mengumpulkan uang di masa pandemi juga harus dijalankan dengan adil dan hati-hati. 

Strategi ini mencakup upaya penagihan pajak kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak namun dengan kriteria terbatas pada Wajib Pajak yang terkena dampak minimal akibat pandemi, pengawasan pajak secara intensif kepada Wajib Pajak pribadi pemilik bisnis dengan kategori terdampak rendah akibat pandemi, termasuk pula di dalamnya adalah evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan kelompok tersebut sepanjang 5 tahun ke belakang. 

Ketiga langkah ini perlu dijalankan demi mengganti penerimaan pajak yang hilang akibat gelontoran insentif (revenue forgone) dan untuk mendukung pendapatan negara tetap tersedia di saat-saat kritis. 

Semangat menjalankan fungsi pajak untuk menopang anggaran negara juga harus berpijak pada upaya untuk memperluas basis pemajakan, sehingga ketika pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN atas Perdagangan Melalui Saranan Elektronik) 10% atas barang digital dari luar negeri patut dipahami sebagai bagian dari langkah tersebut.

Pajak akhirnya kita pahami bukan semata melalui ekonomi tetapi justru lewat pandemi. COVID19 menyadarkan kita bahwa risiko negara berhadapan dengan suatu hal yang tidak terduga bukanlah suatu hal yang jauh dan tidak akan terjadi. 

Negara, tidak peduli apapun perihal itu, tentu akan tetap menimbang cara dan strategi demi melindungi segenap warga negaranya. Melalui berbagai skema dan mekanisme, Pajak hadir sebagai tameng pelindung yang disediakan pemerintah dalam menjalankan misi tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun