Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menatap Bijak Amnesti Pajak

3 Oktober 2016   13:08 Diperbarui: 3 Oktober 2016   14:20 988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang berbincang dengan para pengusaha besar nasional. (Istimewa)

Optimalisasi Sisa Waktu

Target penerimaan pajak yang ditetapkan melalui Amnesti Pajak adalah Rp 165 triliun. Angka itu adalah target sampai dengan 31 Maret 2017. Artinya meski belum tiba pada pertengahan perjalanannya, realisasi pencapaiannya telah berada di kisaran 59%. Namun demikian penerimaan negara dari pajak yang dipatok di dalam APBN tidak semata-mata bersumber dari Amnesti Pajak. Dalam persentase sekalipun, Uang Tebusan yang masuk ke Kas Negara hanya menyumbang porsi yang kecil terhadap total target penerimaan yang ditetapkan. Sekitar 7,19% dihitung dari proporsi realisasi Amnesti Pajak Rp97,2 triliun sampai dengan September 2016 terhadap target penerimaan pajak tahun 2016 Rp 1.351 triliun.

Oleh sebab itu, keyakinan bahwa kontribusi dari Amnesti Pajak terus bergerak naik harus dibangun meskipun periode I (Juli- September 2016) telah berlalu. Harapan itu diupayakan terwujud dengan cara mengevaluasi pelaksanaan periode I kemarin agar pelaksanaan pada periode II (Oktober- Desember 2016) dapat berjalan lebih baik.

Evaluasi tersebut meliputi sejumlah upaya untuk mengoptimalkan realisasi angka repatriasi (pengungkapan dan memulangkan aset dari luar negeri). Repatriasi yang masih rendah senilai Rp 135 triliun dibandingkan dengan target yang dicanangkan pemerintah Rp 1.000 triliun atau baru setara 13,5% menunjukkan bahwa Amnesti Pajak belum mampu memberi daya ungkit yang kuat secara langsung terhadap perekonomian sebagaimana diharapkan Presiden Jokowi. 

Ada masalah nasionalisme dan motif ekonomi di situ. Bagaimana pengusaha kelas kakap yang memarkir asetnya di luar negeri hanya tersentuh untuk mengikuti Amnesti Pajak pada level deklarasi. Masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan mengedepankan ketokohan dan political will elite negeri ini untuk memberikan teladan dan lobi antarnegara sebab perkara yang terjadi sudah bukan perkara teknis dan legislasi lagi. Sosialisasi masif dan upaya luar biasa yang dilakukan tentunya telah menuju ke arah itu. Segenap elemen negeri ini harus bersatu-padu mendukung upaya tersebut secara konsisten.

Kita semua adalah bagian dari negeri yang tengah dalam perjalanan panjang menuju sejahtera. Sejarah Amnesti Pajak kini tengah berlangsung dan kita berharap agar amunisi yang penuh pertaruhan ini tidak lumpuh di tengah jalan meski sepertiga perjalanannya tercatat begitu meyakinkan. Atau semoga apa yang dihasilkan kelak tidak ditinggalkan sia-sia. Dan seharusnya kita sepakat untuk terus berjalan. Terus dan terus saja berjalan. Demi cita-cita bersama yang tengah kita perjuangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun