Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengatakan bahwa penyidiknya tidak menemukan yang bersangkutan alias Ahok melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sedangkan salah seorang petinggi KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata menyebutkan kalau memang terjadi kesalahan prosedur. Namun tidak ditemukan niatan jahat atau mens rea dari peristiwa diatas, maka kasus tidak dapat dilanjutkan.
Lantas,mengapa hari ini Adhie M Massardi kembali melaporkan Ahok ke KPK? Bukankah semuanya sudah jelas? KPK sendiri yang menyatakan bahwa Ahok tidak terbukti melawan hukum.
Kita patut mencurigai mungkin ada pemantik mengapa Adhie cs kembali memperkarakan kasus yang sudah kadaluwarsa ini. Â Menurut Adhie Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah ada di bank data KPK.
"Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji" ujar Adhie dikutip dari Kompas.com
Adhie selaku pelapor pasti telah membaca serta melakukan kajian mengenai Kasus Ahok. Tentu saja, semuanya bisa ditelusuri walau peristiwa ini sudah terjadi 4 tahun lalu. Hanya belum jelas saja fakta atau temuan baru apa yang dibawa Adhie dkk ke meja KPK.
Ahok memang sosok yang fenomenal kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pria yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina bahkan tetap tidak berubah. Dalam akun youtubenya atau wawancaranya di tv, Ahok masih vokal dalam menunjukan keteguhannya sebagai pelayan rakyat.
Yang teranyar, dalam sebuah wawancaranya diYoutube Ahok pernah bercerita bagaimana pengalamannya dalam menyelesaikan sengketa lahan milik Yayasan RS Sumber Waras. Ia mengaku bahwa Ahok tetap memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Sehingga KPK sendiri gagal menemukan niatan jahat atas sengketa pembeliaan lahan tersebut.
Selain itu, Ahok mengaku siap bila dilakukan audit dan pemeriksaan bila tindakannya itu menyimpang dari hukum. Bahkan Ahok pernah mencibir bahwa BPK selaku auditor adalah pihak yang kurang independen dalam menerbitkan suatu laporan.
Atas pengalamnya tersebut, Ahok menilai bahwa bukan hanya UU KPK yang perlu direvisi tetapi UU tentang BPK juga perlu direvisi. Disebutkan oleh Ahok, banyak oknum yang bermain di BPK. Buktinya ada beberapa orang yang ketangkap karena menyalahgunakan kekuasaan. Namun tidak disebutkan siapa mafia BPK yang dimaksudkan oleh Ahok.
Menurut Ahok, BPK sangat berpotensi dalam menerbitkan suatu laporan. Sebab hal itu adalah pintu yang dapat dijadikan oleh berbagai pihak untuk mempidana seseorang melalui tangan KPK. Sehingga wajar bila Ahok geram, sengketa pembeliaan lahan Yayasan RS Sumber Waras banyak dijadikan batu sandungan ketika ia menjabat.
Sebagai bentuk keseimbangan, Ahok menyarankan harus ada pihak auditor swasta yang bekerja sama dengan BPK. Hal ini untuk menutup celah kesalahan prosedur serta sebagai fungsi check and balance di pemerintahan. Agar kemudian BPK tidak disusupi oleh mafia yang tebang pilih.