Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkuat Diri Membangun Negeri

9 Februari 2021   01:23 Diperbarui: 9 Februari 2021   02:12 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : akun twiter @Don_Dasco

Perseteruan yang terjadi antara Abu Janda (AJ) dan Natalius Pigai (NG) nampaknya telah memasuki episode baru. Kemarin dalam kanal twiter, dua insan manusia yang berbeda suku ini terlibat dalam twitwar. Natalius Pigai sebagai mantan Komisioner di Komnas HAM dan Abu janda yang berprofesi sebagai buzzer aktivis media sosial. Bila kalian tahu apa profesi tetap Abu Janda, tolong  beritahu saya.

Pemantik keributan bermula dari cuitan NG yang mengkritik Eks Kepala BIN, Hendropriyono. Namun sayangnya, kritik Pigai malah dibalas dengan cuitan yang bernada sara oleh AJ. Alhasil, cuitan tersebut langsung dibawah kepihak yang berwajib dengan tuduhan Rasialisme. Melalui laman kompas.com, berikut kutipan cuitan AJ,

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa diberbagai Operasi Militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?"

Cuitan yang telah dihapus oleh Abu Janda memang sangat kontroversial. Walau cuitan itu telah dihapus, rekaman jejak digital AJ telah discreenshoot oleh beberapa pihak untuk dijadikan bahan laporan. Adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah organisasi yang membawa persoalan ini ke meja polisi untuk ditindak lanjuti. Menyikapi laporan tersebut, Bareskrim Polri kemudian memanggil yang bersangkutan, AJ untuk dimintai keterangan.

Perseteruan yang terjadi dimedia sosial ini, tentu tidak selesai sampai disitu.Banyak netizen  menjadi berang dengan apa yang diucapkan oleh AJ kepada NG. Padahal selama ini telah kita ketahui bersama bahwa NG adalah salah putra asli Papua yang kontribusinya sangat besar bukan hanya untuk Papua tetapi juga untuk Indonesia, khususnya dalam sengketa HAM.

AJ yang harus diperiksa Bareskrim, pun harus sabar datang ke kantor polisi. Ia sempat dicecar beberapa pertanyaan. Selanjutnya tinggal menunggu hasil penyeledikan dari Bareskrim apakah yang bersangkutan akan dinyatakan bersalah apa tidak.

Sembari menunggu informasi kelanjutan dugaan rasialisme diatas, diam-diam AJ dan NG  dikabarkan telah bertemu. Dalam sebuah restoran, terlihat foto AJ dan NG serta salah seorang laki-laki, yang diketahui bernama Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra berada diantara keduanya. Foto makan malam AJ dan NG  nampak mesra dan romantis, syukur saja tak tersedia lilin diatas meja, nuansa mungkin akan lebih hangat lagi.

Pertemuan yang dimediasi oleh Dr. Sufmi Dasco Ahmad ini tentu sebuah itikad baik yang sangat positif. Entah jurus apa yang dipakai oleh Bang Dasco hingga mampu mempertemukan kedua kutub yang berbeda pandangan ini. Mari beri tepuk sorak untuk Bang Dasco.

Dalam foto yang bang Dasco unggah, ia memberikan kutipan "Perkuat Diri Membangun Negeri" mendapat sambutan hangat dari netizen. Foto ini diganjar banyak like dan komentar. Antusiasme masyarakat twiter sepertinya menyambut baik pertemuan tersebut. Tidak hanya Bang Dasco, NG juga dalam laman twiternya menyatakan bahwa pertemuan itu didasari atas rasa jiwa kepemimpinan dan intelektual yang sangat rasional. Berikut cuitan NG',

@NataliusPigai2 "Dalam hukum pidana, objeknya harus jelas. Abu Janda bertanya evolusi selesai belum? Memang isinya rasis tp "bertanya" itu tidak mungkin ada delik hukum. Beliau yang minta bertemu. Saya pemimpin dan intelktual yang sangat rasional dan tidak mungkin saya tolak untuk menerimanya. Apalagi saya bukan pelapor!"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun