Berita tak mengenakan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT). KM Lambelu yang berangkat dari Tarakan, Kalimantan Timur, menuju Kabupaten Sikka, NTT dilarang bersandar di Pelabuhan  Lorens Say, Maumere.
Kejadian ini mengingatkan kita pada Kapal World Dream dan Diamond Princes yang di tolak bersandar di Indonesia. Â Kala itu, kejadian tersebut dilatar belakangi karena kasus penyebaran infeksi virus covid-19 diduga kuat terjadi dikapal tersebut.
Pelarangan bersandarnya KM Lambelu  ini disebabkan karena  tiga orang ABK Kapal "diduga positif terjangkit virus covid-19". Akibatnya beberapa penumpang kapal malah nekad melompat untuk menyusuri daratan yang jaraknya sekitar 100 meter dari pelabuhan.
Kejadian ini sempat viral di media massa seperti facebook. Banyak yang prihatin sekaligus simpati akan keadaan ini.
Melansir kompas.com, Kepala Basarnas Maumere, I Putu Sudayana, berkata bahwa "ada sekitar lima penumpang yang tampak berenang menggunakan life jacket menuju ke daratan."
Mengapa para penumpang ini nekad dan membahayakan dirinya untuk lompat ke laut dan berenang ketepian tentu dengan alasan karena tidak sabar ingin segera ke daratan bertemu sanak saudara dan keluarga.
Serta mereka juga tidak  tahu bagaimana nasib mereka kalau-kalau saja kapal itu ditolak dan harus kembali lagi ketempat pemberangkatan semula.
Terkatung-katung dikapal dan kapan pemerintah daerah setempat akan mengizinkan kapal untuk bersandar adalah penyebab mengapa ada penumpang yang nekad meloncat ke laut.
Persoalan ini tentu menjadi catatan merah bagi pemerintah daerah setempat. Seyogyanya  proses evakuasi bagi kapal yang berangkat dari luar daerah dan masuk ke suatu daerah tertentu ditengah pandemi  seperti ini harus dijalankan secara ketat.
Saya menduga, kejadian ini karena lambannya penangan pemeriksaan ABK kapal oleh tenaga medis akibat sarana dan prasarana pemeriksaan yang masih kurang.
Dalam kapal yang bermuatan ratusan orang itu diduga ada yang terjangkit virus corona. Oleh karenanya, mau tidak mau, suka tidak suka semua orang yang ada diatas kapal harus menjalani pemeriksaan atau skreening awal sesuai dengan prosedur penangannya.