Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seusai Pandemi, Mungkinkah Kita Menggugat Jokowi?

24 Maret 2020   21:42 Diperbarui: 24 Maret 2020   21:50 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang benar untuk situasi saat ini kita tidak perlu mencari siapa salah dalam kasus tersebut? Namun jika fenomena ini tidak dipertanggungjawabkan oleh pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan sepenuhnya terhadap nasib bangsa dan negara. Kita tidak akan pernah belajar dan benar-benar serius dalam menghadapi pandemi jika hal tersebut terulang lagi.

Saya kasih contoh misalnya Perancis. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), per 21 Maret ada lebih dari 14 ribu kasus terkonfirmasi di Perancis, dengan korban meninggal mencapai 562. Kemudian Serikat dokter disana melayangkan gugatan kepada mantan Menteri Kesehatan Agns Buzyn dan Perdana Menteri douard Philippe.

Melansir Tirto.id, Kedua pejabat ini dianggap tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlambat penyebaran korona covid-19 meskipun mereka sadar akan bahayanya. Akhirnya para dokter disana memutuskan hal demikian karena salah satu korban meninggal karena korona di negara itu adalah sejawat mereka.

Lalu bagaimana dengan kita?

Sampai sejauh kasus ini melangkah, salah seorang aktivis bernama Lini Zurlia sudah berniat menggungat negara karena persoalan korona.

Lewat Twitter, ia menyerukan: "Ketika kita berhasil melalui masa sulit ini, dan kita masih bertahan hidup di kemudian hari. MARI KITA GUGAT NEGARA YANG ABAI DAN CENGENGESAN SAAT WABAH INI PERTAMA KALI MEREBAK! Termasuk kita GUGAT PARA BUZZERRp NGEHEK" .

Hal ini tentunya bukaan tanpa dasar. Ia pasti memiliki keresahan yang sama ketika melihat pemerintah dan para buzzeRRp bergerak tak tahu arah dalam penanganan korona pada masa-masa awal virus ini tersiar.

Lalu kembali kepertanyaan, mungkingkah kita menggugat Jokowi?

Menurut pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam laman Tirto.id, ia berpendapat warga memang berhak menggugat Pemerintah. Hal ini juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Peneliti dari Human Rights Watch Andreas Harsono.

Ia menambahkan bahwa gugatan yang dilayangkan harus disertai alasan jelas. Misalnya, apakah ada pejabat berbohong atau membikin pernyataan kontroversial yang membuat penyebaran COVID-19 semakin ganas.

Jika melihat data kebelakang, sebenarnya sudah begitu banyak kasus yang sama, dimana warga negara melakukan gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap keliru melalui pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun