Ambisi untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah niatan yang mulia. Disamping karena tuntutan calon mertua, menjadi PNS juga memiliki banyak kelebihan lain.
Misalnya, kamu bisa menyekolahkan SK pengangkatan PNS-mu, dibank-bank terdekat dari rumahmu. Dan kamu juga akan menjadi idaman dan rebutan para kreditur motor/mobil cicilan... Lumayan kan!
Kata orang, bekerja sebagai seorang PNS, ekonomi mu nanti akan berada  dilevel menengah. Artinya kamu tidak kaya tapi tidak termasuk golongan miskin juga. Yah bisa dibilang abu-abu lah.
Tetapi banyak juga kok PNS yang penghasilannya besar. Catat yah! Setiap instansi dan daerah memiliki nilai tambah tersendiri dalam membayar gaji pegawainya.
Biasanya, selain mendapat gaji pokok dan tunjangan keluarga, PNS juga bisa mendapatkan cipratan lain. Misalnya gaji tambahan dari Tunjangan Kinerja, Tunjangan Jabatan dan Biaya-biaya perjalan Dinas resmi dari instansi.
Sebagai informasi tambahan, untuk daerah yang memiliki lokasi kerja dengan kriteria sangat terpencil atau perbatasan, maka akan diberikan tunjangan khusus. Ini tergantung kebijakan dari kepala daerah masing-masing.
Saya yakin kamu pasti tergiur dengan aroma sedap masa depan yang ditawarkan dari posisi ini. Pantaslah anak muda berduyun-duyun untuk menjadi PNS.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai otoritas terkait yang melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mensyaratkan tiga tahapan yang harus dilalui oleh pelamar. Kurang lebih ada 521 instansi (65 instansi pusat dan 456 instansi daerah) yang membuka arena pertarungan untuk diperebutkan.
Dua tahapan seleksi telah dilaksanakan yaitu Pengumuman Seleksi Administratif dan Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada waktu yang belum ditetapkan.
Pengumuman SKD akan dirilis dan diumumkan pada tanggal 22 dan 23 Maret secara serentak. Hari ini dan lusa.
Dan bagaimana hasilnya? Sudahkah kamu mengintip hasil SKD mu? Jika sudah, selamat saya ucapkan bagi kamu yang lolos tahap SKD (P/L) dan berhak melangkah ke SKB.