Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama FEATURED

Tara Basro, UU ITE, dan Kebebasan Berekspresi

6 Maret 2020   09:05 Diperbarui: 17 Februari 2021   10:32 4478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potongan trailer film Perempuan Tanah Jahanam yang dibintangi Tara Basro. (potongan trailer film Perempuan Tanah Jahanam via KOMPAS.com)

Tetaplah dengan keanggunanmu
Percayalah kau akan tetap kusanjung.

Jika kalian melihat foto di atas, akan terbersit seperti apa. Hanya memandang gambarnya saja, sebenarnya akan menimbulkan sebuah spekulasi yang tak terbendung seperti dampak virus Corona. Namun bukan itu maksud dari seorang pesohor seperti Tara Basro.

Dalam gambar itu ia sesungguhnya ia ingin menggemborkan sebuah semangat positif tentang tubuh wanita. Bagi saya ia sedang memerangi sebuah istilah body shaming  yang selama ini kerap menghantui banyak perempuan.

Wajar bila banyak kaum feminis geram dengan banyaknya vonis yang menghujani Tara Basro karena aksinya tersebut. Tidak hanya Tara Basro, influencer seperti Fiersa Beasri juga ikut berkomentar.

Dalam laman twiternya ia berkata bahwa tubuh Tara Basro sekilas hanya dijadikan objek sehingga yang melihatnya membenturkannya dengan kerangkeng hukum yang absurd.

Memang benar bahwa Tara Basro dalam fotonya itu menjadikan dirinya sendiri sebagai objek.

Yang terpenting di sini ialah bagaimana seorang Tara Basro yang dengan keadaan tubuhnya sekarang mengucap syukur akan hal itu lalu kemudian ingin berkata kepada orang-orang lain: Tak Ada yang salah dengan tubuhku. Saya bahagia dengan ini dan menerimanya. Tak penting apa yang dikatakan orang lain tentang saya. Saya bersyukur.

Nah itulah makna tersirat yang sedang ingin disampaikan oleh wanita ini. Sasarannya pun sebenarnya bukan kepada ajang untuk melakukan aksi pornografi dan melanggar UU ITE semata. Tetapi lebih kepada penyampaian gerakan moralitas kepada perempuan lain bahwa syukuri tubuh kalian dengan keapaadaan kalian.

UU ITE DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI
Mendefinisikan foto Tara Basro dapat kita lihat dari dua corong. Yang pertama moralitas kebangsaan dan hukum yang mengikat.

Secara kaidah hukum, Kominfo menganggap bahwa foto Tara Basro melanggar UU ITE pasal 27. Mengutip laman Tirto.id, "Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah di-take down sendiri olehnya," ujar Kabiro Humas Kominfo Ferdinand Setu.

Setelah pernyataan ini, api kemarahan warganet memuncak dan foto Tara Basro di-like dan retweet oleh kalangan massa yang menolak tuduhan tersebut. Sejatinya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh Tara Basro maka boleh saja menggugatnya. Namun bukan itu masalahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun