Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencatat Indonesia Menuju Satu Data

17 Februari 2020   13:56 Diperbarui: 19 Februari 2020   18:03 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi populasi penduduk(SHUTTERSTOCK/ARTHIMEDES via KOMPAS.com)

Nah, untuk tahun ini BPS akan melangsungkan lagi Sensus Penduduk (SP 2020) dengan beberapa metode. Metode yang akan diterapkan pada sensus tahun ini yaitu metode kombinasi dan metode online. Lalu apa perbedaan dari keduanya?

Metode online adalah sebuah metode yang menggunakan aplikasi dan jaringan internet sebagi alat instrumen utamanya. Masyarakat diharapkan dapat melakukan registrasi kependudukannya secara mandiri. 

Sedangkan, metode kombinasi menggunakan data registrasi yang relevan dengan sensus misalnya dats dari Disdukcapil, kemudian dilengkapi dengan sampel survei. Survei dilakukan dengan mengunjugi langsung sasaran data tersebut.

Metode kombinasi dan metode online merupakan serangkain model sensus yang tujuannya adalah memudahkan sekaligus membantu pelaksanaan sensus demi tercapainya kualitas dan akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka menuju satu data ini, maka eksistensinya pun juga semakin dikembangkan.

Akhirnya setelah keenam kalinya melaksanakan sensus penduduk secara besar-besaran, kali ini BPS membuat terobosan baru dan memanfaatkan pesatnya perkembamgan dunia dan era digital. Peran aktif  masyarakat dalam pelaksanaan sensus penduduk sangat menentukan pelaksanaan sensus ini. Oleh karenanya bagi masyarakat yang ingin melakukan SP Online 2020 sudah terbuka sejak bulan 15 Februari 31 Maret 2020.

Sahabat Kompasiana dapat mengakses situs  https://sensus.bps.go.id/.  Dokumen yang perlu disiapkan untuk memperlancar pengisian survei, yaitu : Data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data yang ada pada Kartu Keluarga (KK), Data yang ada pada akte kelahiran, Akta nikah, Surat cerai dan beberapa dokumen pendukung bila diperlukan.

Berikut adalah cara pengisian dari sensus penduduk online 2020 yang penulis kutip dari laman kompas.com:

  1. Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/
  2. Memilih bahasa, lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Mengisikan kode yang tampak di bawah nomor KK, lalu klik "Cek Keberadaan"
  4. Membuat kata sandi dan memilih pertanyaan keamanan, lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah dicatatkan di sensus penduduk online
  5. Memasukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
  6. Membaca panduan awal mengenai pengisian sensus penduduk online, lalu klik "Mulai Mengisi"
  7. Mengikuti petunjuk dan menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan benar
  8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update" dan klik "Kirim"
  9. Mengunduh bukti pengisian.

Sumber foto (BPS.go.id)
Sumber foto (BPS.go.id)
Yang perlu dicatat dalam sensus penduduk online ini adalah kejujuran dan akurasi data. Jadi, bagi masyarakat diharapkan dapat mengisi form dengan jujur dan sesuai dengan data yang ada dilapangan. 

Karena hal itu berperan dalam akurasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan nanti kedepannya. Dan bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi online, nantinya akan didata secara manual pada bulan Juli 2020. Jadi, Pastikan Anda Tercatat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun