Tugas dan beban kerja anggota KPPS kali ini sangatlah Berat. Bayangkan saja, Sehari sebelum hari H, sebenarnya mereka sudah bekerja untuk mempersiapkan TPS, menerima logistik dan mengamankan logistik.
Pada hari H pemilu, mereka sudah harus siap jam 6 pagi, dan baru benar-benar selesai bertugas bisa sampai menjelang dini hari (bahkan bisa sampai jam 2 pagi atau bahkan subuh hari berikutnya). Pastinya ini sangat melelahkan baik dari fisik maupun psikis.
Pernahkah anda pergi ke dokter/puskesmas dalam rangka membuat Surat Keterangan Sehat(SKS) untuk kepentingan membuat SIM, kenaikan kelas, mencari pekerjaan, dll?
Apa saja yang diperiksa oleh dokter untuk dapat menerbitkan SKS tersebut?
Kebanyakan dokter paling hanya akan mengukur Tensi darah, Nadi, melihat Berat badan/Tinggi badan, dan setelah itu sudah bisa menerbitkan SKS. Jarang sekali sampai harus melakukan pemeriksaan yg komprehensif seperti rekam jantung, pemeriksaan darah(laboratorium), dll.
-Apa hanya dengan tensi saja bisa mendeteksi riwayat dan potensi seseorang terserang penyakit jantung koroner?
-apa dengan tensi saja bisa mendeteksi riwayat dan potensi seseorang terkena stroke?
-apa dengan tensi saja bisa mendeteksi seseorang yg sedang menderita penyakit kronis (asthma, autoimune, jantung, ginjal, dll)?
-apa dengan tensi saja bisa mendeteksi tingkat depresi seseorang?
Untuk "benar-benar" bisa melihat status kesehatan seseorang, tentunya banyak sekali pemeriksaan yg harus dilakukan. Tetapi dalam hal ini akan sangat sulit dan tidak mungkin untuk dilakukan, mengingat besarnya biaya yg harus dikeluarkan, dan banyaknya jumlah anggota KPPS yg bertugas (untuk satu TPS saja bisa 7 orang anggota KPPS).
Disinilah sebenarnya dilema seorang dokter dalam menerbitkan Surat Keterangan Sehat.
SARAN UNTUK MASA YG AKAN DATANG:
-tidak menggabungkan pilpres dengan pileg. Agar beban kerja menjadi lebih ringan.
-memberi batasan usia bagi yg boleh menjadi anggota KPPS antara 17-40 tahun. Dipilihnya usia dewasa muda dimaksudkan agar kondisi fisiknya masih prima dan tidak mempunyai penyakit(potensi penyakit) yg serius.
-pembuatan Surat Keterangan Sehat harus diterbitkan oleh dokter dari instansi pemerintah (puskesmas, RSUD, RS pemerintah). Sehingga lebih diperoleh kesepahaman dalam menentukan kriteria-kriteria yg harus dipenuhi dalam menerbitkan SKS.
-pembuatan Surat Keterangan Sehat tidak boleh diwakilkan, dan harus benar-benar diperiksa tanda-tanda Vitalnya (Tensi, Nadi, RR). Bagi calon anggota KPPS yg mempunyai Tanda Vital tidak normal, maka harus digantikan oleh orang lain yang lebih sehat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI