-pembuatan Surat Keterangan Sehat tidak boleh diwakilkan, dan harus benar-benar diperiksa tanda-tanda Vitalnya (Tensi, Nadi, RR). Bagi calon anggota KPPS yg mempunyai Tanda Vital tidak normal, maka harus digantikan oleh orang lain yang lebih sehat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!