Mohon tunggu...
Sony Hartono
Sony Hartono Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pria Yang Hobi Menulis

Kutulis apa yang membuncah di pikiranku

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kenapa Bayar Pajak Harus Nyaman?

27 Oktober 2018   00:54 Diperbarui: 27 Oktober 2018   10:38 1790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: money.cnn.com

 Coba bayangkan kalau pungutan pajak tidak segera diberlakukan ketika obyeknya diterima, maka akan menjadikan beban luar biasa bagi masyarakat, dan Direktorat Jenderal Pajak sendiri juga akan ikut kelabakan dalam menagihnya. 

Misalkan pembayaran PPh dilakukan setahun sekali, maka apa yang terjadi? Mungkin si wajib pajak akan merasa sangat terbebani, karena akumulasi pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun tentunya bukan angka yang kecil. Terlebih lagi jika uang penghasilannya dalam satu tahun hampir habis, eh malah dikejar-kejar pegawai pajak, mau bayar pakai apa? Tambah tidak nyaman tentunya.

Coba penghasilan yang diterima itu sudah bersih dipotong pajak, hal yang sangat praktis. Maka bagi wajib pajak tidak akan muncul apa yang namanya endowment effect, dimana dalam konteks pajak ini kita tidak rela/enggan memberikan harta (uang) kita kepada pemerintah.

Karena kita sudah terlanjur menyayanginya/ menganggapnya menjadi hak milik kita, padahal sebenarnya sebagian harta kita itu adalah hak pemerintah dalam bentuk pajak yang diatur oleh undang-undang. Endowment effect dalam kadar tinggi itulah yang memicu penghindaran pajak. Nah, terus bagaimana dalam menyikapi endowment effect ini?

Coba kita telisik apa-apa saja yang membuat kita nyaman dalam membayar pajak:

1. Withholding Tax

Pajak kita langsung dipungut atau dipotong oleh pihak ketiga yang mendapatkan wewenang untuk menghitung, memungut ataupun memotongnya. Misalkan bendahara gaji kita setiap awal bulan. Maka kita tidak perlu repot-repot menghitungnya ataupun menyetorkannya sendiri ke kas negara, seperti halnya pemotongan terhadap gaji pegawai oleh Bendahara gaji. 

Inti dari witholding tax ini kita tidak perlu repot-repot untuk bayar sendiri pajak kita ke kas negara. Sebenarnya witholding tax adalah sebuah paksaan yang tersistem sehingga diharapkan terjadi kepatuhan yang sangat tinggi. Tidak mengherankan jika penerimaan pajak terbesar jika dilihat dari sistem pemungutannya ya adalah withholding tax. 

Kalau yang terjadi seperti itu, wajib pajak jadi nyaman nggak ya? Kalau saya sendiri sih masih nyaman.

2. Pajak Final

Sudah selayaknya pajak-pajak yang bersifat final itu diperbanyak sehingga masyarakat pun sudah tidak terbebani lagi untuk menghitung kewajiban perpajakannya setiap tahun. Masyarakat tidak perlu memasukkan penghasilan yang telah dikenakan pajak final, diperhitungkan lagi dalam pendapatan kena pajak di SPT yang bisa berpotensi untuk lebih atau kurang bayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun