Lagi-lagi soal pajak, kapan sih soal pajak ini nggak selalu membayangi umat manusia? Jawabannya adalah ketika wajib pajak membayar pajak dengan nyaman.
Kapan itu terjadi? Ya kapan-kapan, haha..
"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."Â
Itulah bunyi pasal 23A konstitusi kita. Jadi senyampang kita masih Warga Negara Indonesia atau tinggal di Indonesia, tentunya kita berkewajiban untuk membayar pajak sebagai salah satu bakti kita kepada negara. Idealnya sih begitu.
Nah, pemerintah sebagai pemungut pajak tentunya tidak bisa sewenang-wenang dalam memungut pajak karena diatur oleh undang-undang. Sesuai dengan falsafah pajak, "No Taxation without Representation" atau "Taxation without Representation is Robbery".Â
Jadi representasi masyarakat dalam hal ini adalah Undang-undang yang merupakan produk hasil pembahasan wakil-wakil rakyat pilihan masyarakat dengan pemerintah.
Kalau Undang-undang yang terkait dengan pajak sudah merepresentasikan suara rakyat, langkah berikutnya adalah memastikan prosedur pemungutannya sebisa mungkin tidak merepotkan dan memberatkan masyarakat. Maksudnya???
Four Maxim adalah empat asas perpajakan yang dikemukakan oleh Adam Smith. Salah satu dari asas tersebut adalah Convenience dalam artian kenyamanan. Apanya yang nyaman? Bayar pajak kok nyaman, lagi ngigau ya....?
Sejujurnya pajak merupakan beban bagi masyarakat. Ketika masyarakat sudah terbebani oleh besaran pajak, jangan sampai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dipersulit, rumit, dan tidak praktis. Jika itu yang terjadi, maka resistensi masyarakat terhadap pajak akan semakin besar, dan jangan harap kenyamanan dalam membayar pajak akan segera terwujud.Â
Waktu pemotongannya pun harus sesegera mungkin dilakukan pada saat yang tepat. Misalkan saya menerima honorarium, maka pemotongan pajak dilakukan sesaat sebelum honorarium diberikan. Sama halnya gaji pegawai yang langsung dipotong oleh bendahara kantor sesaat sebelum gaji didistribusikan. Jadi gaji ataupun honorarium yang kita terima itu sudah bersih.
Nah dengan dipungut/dipotong sesegera mungkin ataupun saat obyeknya diterima, maka si wajib pajak tidak terlalu merasa terbebani, karena uang yang memang seharusnya disetorkan ke kas negara, belu