Pandemi Covid-19 yang sempat mewabah di seluruh dunia selama dua tahun terakhir, mengakibatkan hampir semua sektor ekonomi mengalami kelumpuhan. Hanya beberapa sektor saja yang masih bisa meraup keuntungan, diantaranya sektor Kesehatan dan jasa Telekomunikasi yang masih menghasilkan margin positif.
Memasuki pertengahan tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini, semua sektor ekonomi sedang berusaha untuk bangkit di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun ada satu hal pasti yang harus dihadapi debitur, Â di tengah ketidakpastian soal resesi ekonomi dunia, yaitu pembayaran angsuran kredit harus tetap berjalan.
Sektor perbankan, koperasi, leasing dan aktivitas lainnya yang bergerak dibidang simpan pinjam (Lembaga Keuangan), merupakan sektor yang paling terpukul selama pandemi covid-19 kemarin. Dimana tidak ada pemasukan signifikan yang masuk ke kas neraca bank/koperasi/leasing tersebut.
Hal ini terjadi karena Debitur kredit atau pihak peminjam tidak bisa membayar angsuran pinjamannya dengan lancar.
Kenapa hal ini bisa terjadi? karena usaha debitur sedang terdampak dengan adanya pandemi covid-19. Usaha debitur sepi dan tak ada pemasukan, bisa buat makan sehari-hari saja sudah termasuk untung.
Untuk bisa bertahan hidup dengan usaha yang dimilikinya, debitur bahkan rela harus menjual aset yang dimilikinya demi membayar upah karyawan maupun menutupi biaya operasionalnya setiap bulan. Bahkan ada usaha yang sampai tutup atau merumahkan karyawannya.
Untungnya masih ada win-win solution yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan demi sama-sama bertahan ditengah badai Covid-19. Restrukturisasi kredit merupakan solusi sementara yang ditawarkan oleh pihak Lembaga keuangan di tengah kesulitan finansial yang sedang dialami pihak debitur.
Bagi yang masih awam dengan dunia perbankan dan sejenisnya, apa itu yang dimaksud dengan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit adalah sebuah program keringanan pinjaman yang diberikan oleh Lembaga kuangan bagi nasabah/debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial dalam pemenuhan pembayaran angsuran.
Dan program restrukturisasi kredit ini, telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas jasa lembaga keuangan di Indonesia. Sehingga diharapkan dari program restrukturisasi kredit ini dapat membantu meringankan nasabah ketika mengalami kesulitan finansial.
Restrukturisasi kredit yang ditawarkan produknya beraneka ragam selama masa pandemi covid-19 kemarin, tergantung kebijakan Lembaga keuangan masing-masing. Ada yang berupa bayar bunganya saja, ada yang sementara tidak bayar angsuran sama sekali, ada juga dengan cara memperpanjang tenor / jangka waktu pinjaman, dan bahkan ada program hanya bayar dengan nominal tertentu saja sesuai kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.