Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) Â tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Dasar pengambilan keputusan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meskipun pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2022, menaker Ida Fauziyah, memberikan kesempatan kepada masing-masing Provinsi untuk menetapkan dan memutuskan besaran nilai UMP 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 20 November 2021. Sedangkan untuk besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, paling lambat tanggal 30 November 2022.
Berdasarkan informasi yang telah penulis kumpulkan dari berbagai sumber, Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan UMP 2022. Provinsi Riau telah menetapkan kenaikan UMP 2022, naik sebesar 1,7 persen, dari Rp. 2.888.563,- menjadi Rp. 2.938.564,-. Sementara Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,1 persen, dari Rp2.981.378. menjadi Rp3.014.497,-.
Sedangkan empat Provinsi lainnya yang telah mengumumkan soal besaran UMP 2022, nilainya tidak mengalami kenaikan atau masih sama besarannya seperti UMP 2021. Empat Provinsi tersebut, yaitu:
1. Provinsi Sulawesi Utara masih tetap Rp. 3.310.723,-
2. Provinsi Sulawesi Barat masih tetap Rp2.678.863,-
3. Provinsi Sulawesi Selatan masih tetap Rp3.165.876,-
4. Provinsi Sumatera Selatan masih tetap Rp3.144.446,-
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo belum menetapkan besaran UMP 2022. Dua Provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta dan Jawa Tengah diprediksi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, sebagai Provinsi dengan UMP 2022 tertinggi dan terendah.
Dengan asumsi rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen, maka besaran nilai UMP 2022 di DKI Jakarta senilai Rp. Rp 4.452.724,- yang merupakan nilai UMP 2022 tertinggi, sedangkan UMP 2022 Jawa Tengah merupakan yang terendah, dengan nilai Rp. 1.813.011,-.
Alasan Ganjar Pranowo, masih belum menetapkan angka final UMP 2022 di Jawa Tengah, karena masih mencari formula yang pas, agar tidak merugikan kalangan pengusaha dan buruh. Sehingga dimungkinkan Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan formula UMP ganda di Jawa Tengah. Bagi Perusahaan yang terkena dampak pandemi covid-19 menggunakan UMP sesuai dengan formula PP, sedangkan bagi Perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi covid-19, UMP 2022 bisa lebih tinggi.
Untuk besaran UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta masih dibahas oleh pihak-pihak terkait, sebelum ditetapkan secara resmi, hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara itu, Keputusan yang telah ditetapkan oleh Menaker, Ida Fauziyah berkaitan dengan kenaikan UMP 2022 menimbulkan pro dan kontra bagi kalangan pengusaha dan buruh.
Bagi kalangan pengusaha, sangat mendukung keputusan yang diambil oleh pemerintah dengan menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen, karena penetapan ini yang paling adil dan tepat. Hal ini, disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai formula yang dipakai pemerintah dalam penetapan angka kenaikan UMP 2022 dengan menggunakan rata-rata konsumsi rumah tangga, mempertimbangkan pengangguran terbuka, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah sangat tepat dan adil.
Namun, bagi perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang diwakili oleh Ketua KSPI Said Iqbal menolak keputusan pemerintah yang hanya menaikkan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Ia menilai jika pemerintah, hanya memberikan perlindungan kepada pengusaha atau investor, tanpa memperhatikan nasib karyawan atau buruh.
Jika kita melihat dari kacamata untung-rugi, dampak apa yang dirasakan oleh pengusaha dan buruh dengan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Berikut ini merupakan dampak untung-rugi bagi pengusaha:
1. Hampir semua sektor usaha terdampak dengan adanya pandemi covid-19, pengusaha merasakan dampak yang paling besar, karena mereka harus survive untuk tetap bertahan melawan badai ekonomi yang menggerus keuntungan finansial mereka. Beban biaya pengeluaran produksi yang meliputi gaji, biaya operasional, biaya produksi, biaya bahan baku, dll. harus mereka keluarkan yang jumlahnya sangat besar. Dengan adanya kenaikan UMP 2022 yang nilainya tidak terlalu besar, paling tidak para pengusaha sedikit diuntungkan agar bisa bernafas untuk mengembalikkan ekonomi mereka berjalan seperti semula.
2. Ada juga kerugian bagi pengusaha dengan kenaikan UMP 2022, cost beban pengeluaran mereka akan tetap tinggi meskipun kenaikan UMP 2022 hanya 1,09 persen. Apalagi jika pengusaha tersebut berlokasi di wilayah Jabodetabek, yang sudah memiliki upah minimum tinggi. Dampak pandemi covid-19 menyebabkan pengusaha atau perusahaan gulung tikar, merumahkan / mem-PHK karyawan bahkan sampai memindahkan area lokasi perusahaan ke wilayah yang memiliki upah minimum sedikit. Sebagai contoh, banyak investor atau perusahaan yang berekspansi ke Jawa Tengah, karena di Provinsi Jawa Tengah dirasa memiliki upah minimum rendah.
Sementara dampak untung-rugi yang dirasakan oleh buruh terkait kebijakan pemerintah yang hanya menaikan UMP 2022 hanya 1,09 persen:
1. Meskipun kenaikan UMP 2022 hanya sedikit, yaitu 1,09 persen buruh/pekerja tetap diuntungkan, kenapa bisa demikian?
Akibat badai pandemi covid-19, banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan atau bahkan mem-PHK karyawannya. Bagi buruh/pekerja yang saat ini, masih tetap eksis bekerja, maka harus bersyukur. Banyak pekerja yang nasibnya tidak sebaik yang mereka rasakan saat ini, karena harus jadi pengangguran akibat dampak covid-19.
2. Kenaikan UMP 2022 hanya 1,09 persen, tentu saja sangat merugikan bagi buruh/pekerja. Dimana saat ini biaya kebutuhan hidup makin tinggi, biaya Pendidikan juga tidak murah, dan biaya lainnya juga wajib dipenuhi. Buruh/pekerja harus bertahan dengan penghasilan pas-pasan, untuk memenuhi pengeluaran kebutuhan rumah tangga mereka. Sehingga buruh/pekerja menuntut kenaikan UMP 2022 disesuaikan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menggambarkan secara nyata kondisi pengeluaran masyarakat.
Itulah beberapa dampak yang ditimbulkan dari kenaikan UMP 2022. Ada baiknya pemerintah, Apindo dan perwakilan buruh duduk satu meja untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Agar setiap pengesahan kenaikan UMP kedepannya tidak menimbulkan gejolak yang dianggap merugikan pekerja/buruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H