Semakin bertambahnya kasus lonjakan Covid-19, membuat pemerintah pusat memberlakukan aturan PPKM darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Setelah melakukan evaluasi dan dampak akibat adanya PPKM ini. Pemerintah membuat kebijakan aturan PPKM level 4, PPKM Level 3-4, dan PPKM Level 1-4, yang masih terus berlaku hingga saat ini.
Setelah melihat tren kasus harian Covid-19 mulai mengalami penurunan, pemerintah mendorong sekolah yang wilayahnya berada di level 1-3 untuk bersiap melaksanakan PTM secara terbatas. Agar tidak terjadi riesiko learning loss di sektor pendidikan, yaitu tujuannya demi menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia.
Berikut 3 risiko Learning Loss mengutip dari informasi covid19.go.id
1. Terjadi karena peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal
2. Berakibat pada peserta didik mengalami kemunduran akademis dan non akademis
3. Pemulihan learning loss bisa memakan waktu hingga 9 tahun
Agar tidak terjadi learning loss, PTM secara terbatas perlu dilakukan untuk wilayah yang berada di level 1-3, dengan tetap memperhatikan syarat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 sebagai berikut:
1. Tetap memprioritaskan keselamatan insan pelaku pendidikan dan keluarganya
2. Pelaksanaan PTM secara terbatas harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan protokol kesehatan yang ketat
3. Sekolah harus mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat SKB 4 Menteri tentang panduan pembelajaran di tengah pandemi
Sejalan dengan imbauan pemerintah untuk melaksanakan PTM secara terbatas di level 1-3, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut serta mendukung PTM segera digelar di masa pandemi, namun wajib memenuhi 3 persyaratan utama seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti.