Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan secara resmi tentang Perppu KPK, karena menurut Presiden masih ada uji materi tentang Perppu KPK di MK. Hal tersebut yang disampaikan Presiden kepada media di Istana Negara, akhir pekan lalu.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti ini," kata Jokowi. Kemudian menambahkan lagiÂ
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan," jelas Jokowi
Apakah nantinya Perppu KPK akan diterbitkan atau tidak oleh Presiden? Apapun keputusan yang akan diambil oleh Presiden Joko Widodo itu adalah konstitusional. Sehingga kita harus menghormati dan menghargai keputusan terakhir dari Presiden.
Sikap masyarakat yang selama ini menunggu hasil keputusan tentang Perppu KPK, menunjukkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengarah kepada sikap dan perilaku anti korupsi.Â
Kenyataannya apakah masyarakat benar-benar memiliki perilaku anti korupsi? Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5.Â
Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sebesar 3,66. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, hal ini tentunya sangat menggembirakan menunjukkan masyarakat semakin tidak permisif akan perilaku korupsi.Â
Indeks perilaku anti korupsi masyarakat Indonesia mengalami peningkatan, namun ada beberapa yang harus disoroti dalam dimensi indeks. Dalam penyusunan indeks perilaku korupsi terbagi menjadi dua dimensi, yaitu dimensi pengalaman dan persepsi dalam mengakses fasilitas publik.
Dalam Indeks pengalaman, masyarakat mengalami peningkatan indeks yang signifikan dari tahun ke tahun di mulai sejak tahun 2015. Indeks pengalaman tercatat di angka 3,39 pada tahun 2015 dan mengalami peningkatan hingga 3,65 pada tahun 2019.Â
Peningkatan ini menunjukkan bahwa  semakin berkurangnya kasus tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) yang ditemukan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.Â