Mohon tunggu...
Sonya Hening Tyas
Sonya Hening Tyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Hiburan: Dari Karaoke Jadi Fasilitas Publik

2 Februari 2025   14:40 Diperbarui: 2 Februari 2025   14:40 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah Anda berpikir ke mana perginya uang yang kita bayarkan untuk menonton bioskop, menonton konser, menghadiri pameran, atau sekadar karaoke bersama teman dan keluarga?. Ternyata, selain masuk sebagai pendapatan penyelenggara hiburan, sebagian dari uang yang kita bayarkan tersebut masuk ke kas daerah dalam bentuk pajak hiburan. Pertanyaannya adalah apakah pajak yang kita bayar tersebut pada kenyataannya kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas publik? Mari kita bahas lebih dalam mengenai hal ini!

Apa itu Pajak Hiburan?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah  pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan yang dimaksud meliputi:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;

  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

  3. kontes kecantikan;

  4. kontes binaraga;

  5. pameran;

  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

  8. permainan ketangkasan;

  9. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun