Mohon tunggu...
Sonya Amelia
Sonya Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebebasan Perpendapat dalam Demokrasi

23 Juni 2024   18:38 Diperbarui: 23 Juni 2024   18:48 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peran media massa dan jurnalis sebagai penjaga kebebasan berpendapat berperan penting dalam mengungkap kesalahan dan ketidakadilan. Selain itu, Pendidikan dan Pencerahan dipupuk oleh kebebasan berpendapat, mendukung pembelajaran masyarakat dan pertumbuhan intelektual melalui dialog terbuka dan debat yang menawarkan beragam wawasan penting untuk pengambilan keputusan berdasarkan informasi dalam pengaturan demokrasi. Terakhir, Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait dengan kebebasan berpendapat, memberdayakan individu dan kelompok untuk mengadvokasi hak-hak mereka dan mencari keadilan. Tidak adanya kebebasan ini akan secara signifikan menghambat advokasi untuk hak-hak lain seperti kebebasan berkumpul dan beragama.

 

Polemik Keberadaan PT PPSP, Didemo Hingga Digugat Class Action

 

     lain halnya dengan pemerintah labuhan batu seolah bungkam kepada warga pulo padang tidak diberikan kebebasan berpendapat meraka untuk tidak setuju adanya pembangunan pabrik kelapa sawit dikelurahan pulo padang. Perilaku yang ditunjukkan oleh individu perempuan, yang berasal dari Desa Pulo Padang di Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tampaknya mencerminkan rasa cemas akibat operasional pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Kedekatan pabrik kelapa sawit ke daerah pemukiman semakin memperburuk situasi dengan berdiri di sekitarnya. Sri Hasibuan, warga Pulo Padang, menggemakan perasaan gelisah serupa yang telah bertahan selama bertahun-tahun karena kehadiran pabrik kelapa sawit yang dekat dengan kelompok perumahan. Selain itu, pabrik kelapa sawit terletak di dekat sekolah, dengan hanya dinding tipis yang berfungsi sebagai penghalang. Pengoperasian pabrik kelapa sawit pasti menghasilkan emisi polutan, bau tak sedap, dan suara yang mengganggu.

 

"Kami menolak kontaminasi lingkungan kami karena kedekatan pendirian (disebut sebagai pabrik kelapa sawit) dengan lembaga pendidikan. Sebuah penghalang fisik, yang diwakili oleh tembok, membatasi dua entitas," kata Sri , Permulaan kontroversi dalam masyarakat setempat dimulai pada tahun 2016, ketika penduduk Pulo Padang awalnya diberitahu bahwa sebidang tanah, yang sekarang menampung fasilitas pengolahan kelapa sawit, akan ditetapkan untuk keperluan perumahan. Namun, aktualitas yang terjadi adalah pendirian pabrik kelapa sawit alih-alih akomodasi perumahan, sehingga memicu kontroversi. "Pada akhir 2016, ada transaksi yang melibatkan pengalihan kepemilikan tanah dari pemilik tanah ke korporasi. Laporan menunjukkan bahwa niat awalnya adalah untuk mendirikan kawasan perumahan; namun, akhirnya terwujud menjadi pembangunan fasilitas pengolahan kelapa sawit," jelas Sri.

 

Warga Pulo Padang telah terlibat dalam demonstrasi menentang kehadiran pabrik kelapa sawit sejak 2017. Sayangnya, upaya untuk menyuarakan perbedaan pendapat melalui protes jalanan belum menghasilkan hasil yang diinginkan. Selain itu, fasilitas pengolahan kelapa sawit telah ditemukan melanggar berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 yang berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Industri. Berbagai aksi protes telah dilakukan, dimulai dengan sidang di DPRD Labuhanbatuh dan kantor bupati. Namun, hasilnya tidak menguntungkan, seperti yang diungkapkan oleh pembicara.Penghentian operasi pabrik kelapa sawit menyusul peringatan yang dikeluarkan oleh masyarakat terhadap truk yang mengangkut bahan baku untuk diproses. Namun demikian, penghentian ini dianggap  sementara, menurut Sri.

 

Sri menyoroti bahwa ketidakaktifan pabrik itu disebabkan oleh campur tangan masyarakat dalam operasi. Asupan bahan baku yang terus menerus diketahui menghasilkan polusi, bau, dan kebisingan mendorong masyarakat untuk melakukan survei. Meskipun ditangguhkan sementara, pabrik kembali beroperasi tak lama setelahnya, yang mengarah ke siklus yang berkelanjutan tanpa resolusi. Sebuah gugatan class action secara singkat diprakarsai oleh masyarakat Pulo Padang mengenai keberadaan tanaman kelapa sawit. Namun, sekali lagi, tindakan hukum gagal mendukung masyarakat yang terkena dampak polusi pabrik. Sri menjelaskan perlunya memindahkan pabrik jauh dari lokasi mereka, menekankan pentingnya memberikan kenyamanan kepada sekitar 400 siswa di sekolah tetangga. Sangat penting bahwa kehadiran pabrik tidak menimbulkan ancaman bagi kesejahteraan siswa atau kegiatan akademik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun