Berdasarkan SK Bupati Situbondo penetapan kawasan kumuh di tahun 2014 ada 6 tempat yang menjadi kawasan kumuh. Data ini diperoleh dari Dinas Cipta Kerja Kabupaten Situbondo. Daerah yang dianggap sebagai kawasan kumuh ini sudah dilakukan survei oleh Dinas Cipta kerja. Kegiatan survey identifikasi kawasan kumuh ini sudah dilakukan dengan kriteria kumuh yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Cipta Karya.
Kriteria kawsan kumuh dapat dilihat sebagai berikut, pertama kondisi banguanan. Kedua kondisi aksebilitas lingkungan, ketiga kondisi drainase lingkungan, keempat kondisi pelayanan air minum baku, kelima kon pengelolaan air limbah,keenam pengelolaan persampahan.
Dari hasil, survey daerah Situbondo yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh yaitu
1. Dusun Krajan Utara Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, dengan luas 22,28 ha.
2. Dusun Padek Desa Besuki Kec. Besuki, dengan luas 21,32 ha
3.Dusun krajan Dan Lebanan desa Pesisir Kec. Besuki, dengan luas 30,60 ha.
4. Dusun Nyamplung/ Mimbo  Desa Sumberanyar Kec. Banyuputih, seluas 11,02 ha.
5. Lingkungan Paraaman Kelurahan Dawuhan Kec. Situbondo, dengan luas 13,83 ha.
6. Dusun Krajan Desa Jangkar Kec. Jangkar seluas 10,89 ha.
Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah setempat untuk masalah perumahan kumuh ini yaitu sistem pengelolaan wilayah yang baik, mulai dari penyediaan air bersih sampai sistem manajemen pengelolaan sampah dan limbah. Dan juga untuk penyediaan sarana dan prasananya harus diperbaiki lagi.
Dilansir dari website BAPPEDA Situbondo. Â Pihak pemda telah melakukan beberapa penanganan untuk mengurangi kuantitas dari permukiman kumuh. Pemerinta daerah melakukan pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), yang bertujuan agar berperan dalam pemecahan masalah dari permukiman kumuh.Â