Pada tanggal 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan Omnibus Law  kepada DPR. Banyak polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum ini.Â
Namun ada baiknya kita mengetahui  apa latar belakang dikeluarkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Diharapkan ini dapat menyebabkan perubahan struktur  ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk  mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%-6,0% melalui:
- Penciptaan Lapangan Kerja yang berkualitas akan meningkat cukup signifikan menjadi 2,7-3  juta per tahun, dibandingkan 2-2,5 juta tanpa UU Cipta Kerja. Ini adalah pekerjaan yang besar mengingat kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, dengan Pengangguran= 7,05 Juta; Angkatan Kerja Baru= 2,24 Juta; Setengah  Penganggur= 8,14 Juta; Pekerja Paruh Waktu= 28,41 Juta.  Jika dijumlahkan totalnya adalah 45,84 Juta. Â
- Peningkatan Investasi (6,6%-7,0%), yang meningkatkan Income  dan Daya Beli, dan mendorong Peningkatan Konsumsi (5,4%- 5,6%).
- Peningkatan Produktivitas, yang akan diikuti peningkatan upah, sehingga dapat meningkatkan income. Dengan demikian, para buruh dan pekerja memiliki daya beli dan konsumsi yang meningkat. Kerja sejahtera adalah tujuan kita bersama dengan RUU Cipta Kerja ini. Â
Jika  RUU Cipta Kerja tidak dilakukan, lapangan pekerjaan akan  pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, Penduduk yang Tidak  Bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam jebakan  negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Menuju Indonesia berdaulat, maju, adil, dan makmur adalah pekerjaan yang membutuhkan proses yang panjang. Dengan RUU Cipta pemerintah Indonesia menargetkan ada kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 2,2-2.4 juta, dari 4,6 Juta pada saat ini menjadi 6,8-7 juta di empat tahun mendatang (2024).Â
Hal tersebut dapat terlaksana karena RUU Hak Cipta Kerja menyederhanakan harmonisasi regulasi dan perizinan, investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan, hingga pemberdayaan UMKM. Â Target besar yang akan dicapai pada tahun 2024 adalah angka kemiskinan Indonesia adalah 0 persen dan masuk menjadi 5 besar ekonomi Dunia.
Bisa atau tidaknya hal tercapai adalah tanggung jawab kita semua. Ini bukan pekerjaan dan perkara yang mudah. Seperti Vietnam yang juga melewati perjalanan yang begitu panjang, Indonesianya juga harus melewatinya.Â
Namun demikian, masih ada polemik dalam pemberlakukan rancangan UU Cipta Kerja ini. Saat ini Pemerintah akan terus-menerus melakukan diskusi publik yang dapat dijadikan momentum memberikan masukan sehingga diharapkan kesejahtraan adalah milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H