Dosa adalah utang, permusuhan, atau kejahatan terhadap Allah. Sebagai 'kreditur', Allah berhak menagih utang kepada 'debitur'; atau sebaliknya, dengan kemurahan-Nya, mengabaikan hak untuk tidak menuntut "debitur" melunasi utangnya.
Sebagai pihak yang dimusuhi dan terluka, Allah berhak menuntut ganti rugi moral; atau sebaliknya, dengan kasih-Nya, mengabaikan hak untuk tidak menuntut pihak yang telah melukai-Nya.
Namun, sebagai pemerintah dunia yang mahabenar dan mahaadil, Allah konsisten pada ketetapan-ketetapan-Nya, yaitu 'setiap dosa harus dihukum'.
"Tuhan itu lambat untuk marah, berlimpah dengan kasih setia, mengampuni kesalahan dan pelanggaran. Namun, Dia tidak membiarkan orang yang bersalah tidak dihukum..." (Bilangan 14:18a)
Sang Hakim Agung tak akan puas sampai kebenaran (righteousness) dan keadilan-Nya ditegakkan.
"Tidak seorangpun dapat membebaskan dirinya, atau memberikan tebusan kepada Allah ganti nyawanya, karena terlalu mahal harga pembebasan  nyawanya, dan tidak memadai  untuk selama-lamanya--" (Mazmur 49:7-8)
Karena manusia tidak mampu menebus dirinya sendiri maupun sesamanya dan melunasi utangnya kepada Allah, maka Ia menawarkan Kristus sebagai Penebusnya:
1. Kristus sebagai Penjamin yang membayar lunas utang manusia kepada Allah.
2. Kristus sebagai Mediator mendamaikan manusia dengan Allah.
3. Kristus sebagai seorang Imam Besar Agung dan korban penghapus dosa menggantikan manusia untuk menanggung hukuman Allah.
Utang manusia sudah dilunaskan. Kemarahan Allah sudah diredakan. Dosa manusia sudah dihapuskan. Akhirnya, Allah pun terpuaskan:
1. Sebagai manusia, Kristus membayar utang atas pelanggaran lewat penderitaan dan hukuman fisik.
2. Sebagai Allah, Kristus meningkatkan standar kualitas kelayakan atau kehormatan yang tak ternilai pada penderitaan-Nya.
3. Sebagai pengganti hukuman; yang tak bersalah untuk yang bersalah, Kristus telah memuaskan keadilan Allah.
Itulah esensi penghapusan dosa (atonement) yang disediakan Allah dan ditawarkan Kristus kepada seluruh umat manusia yang berdosa.