Mohon tunggu...
sonny majid
sonny majid Mohon Tunggu... Dosen - Dream man dan penikmat kopi

Yang punya anggapan kalau Tuhan itu beserta orang-orang berani.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

KMA: Antarumat Beragama Sepakat Mengikat Janji Hidup Damai

7 Desember 2018   13:10 Diperbarui: 7 Desember 2018   13:56 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imam at-Thabari dalam karyanya "Jami al-Bayang fi Takwil al-Quran yang menjelaskan ayat tersebut menegaskan: "Maksud yang lebih kuat dari ayat tersebut adalah bahwa mereka memang benar-benar takut. Dan maksud takut (taqwa) dalam ayat itu, adalah takut terhadap orang-orang kafir, bukan terhadap lainnya."

Penjelasan ayat tersebut lagi-lagi disinggung ar-Razi dalam tafsirnya "Mafatih al-Ghaib" yang menyatakan:

"Yang dimaksud taqiyah adalah seperti ketika seseorang berada di lingkungan mayorias orang-orang kafir, dan orang tersebut khawatir akan keselamatan dirinya dan hartanya, lalu dalam lisannya dia menyatakan tidak adanya permusuhan dengan orang-orang kafir, malah dia boleh menampakkan ucapan senang dan pertemanan. Akan tetapi hal itu dengan syarat harus menyimpan perasaan sebaliknya, dan mengingkari setiap yang dia ucapkan. Karena sesungguhnya taqiyah disini imbasnya hanya secara dhahir saja, tidak di dalam hati."

Kyai Ma'ruf mengutip lagi Surat an-Nahl: 106 berbunyi:

"Barang siapa yang kufur kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kufur padahal dalam hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)."

Kemudian Kyai Ma'ruf mengutip Al-Qurthubi dalam "Al Jami' Liahkam al-Quran." Di dalam tafsir tersebut ia menegaskan, para ulama sepakat, barang siapa dipaksa untuk kufur sampai ada ancaman bahwa dia akan dibunuh, lalu dia menyatakan kufur sedangkan hatinya tetap beriman, maka dia tidak berdosa. Dan ketika dia tidak menyatakan kepada istrinya maka orang seperti itu tidak dihukumi dengan hukum kufur."

Dengan begitu, Kyai Ma'ruf mencoba menarik kesimpulan dari rangkaian pendapat para ahli tafsir tadi, posisi umat Islam di Negara dimana umat Islam menjadi minoritas, dan dia mendapat kesulitan jika memunculkan identitasnya, maka boleh baginya untuk mengikuti aturan-aturan Negara tersebut dengan tetap menjaga keimanannya walaupun secara tersembunyi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun