Mohon tunggu...
Sonny Hendrawan
Sonny Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar Bersama

Mari belajar bersama untuk menjadi warga negara yang melek hukum. Apabila ada tulisan yang perlu disempurnakan silahkan tinggalkan komentar Anda pada kolom komentar. Terimakasih. [PERNYATAAN] Artikel-artikel yang dibuat hanya diperuntukan untuk keperluan edukasi semata dan bukan merupakan sebuah nasehat hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Kontrak Baku (Standar)

30 Agustus 2023   11:55 Diperbarui: 30 Agustus 2023   12:14 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu Kontrak Baku / Kontrak Standar?

Beberapa dari kita mungkin sering menemui kontrak baku namun tidak semuanya tahu bahwa kontrak atau perjanjian tersebut termasuk ke dalam kontrak baku. Adapun contoh kontrak baku yang cukup sering ditemui adalah: kontrak (polis) asuransi, kontrak sewa-menyewa gedung perkantoran, kontrak di bidang perbankan termasuk salah satunya dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit, kontrak pengiriman barang, dan masih banyak contoh lainnya.

Sebelum menuju ke definisi kontrak baku / kontrak standar, perlu kita ketahui apa itu klausula baku. Dalam Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen),

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Sehingga kontrak baku dapat dikatakan sebagai suatu bentuk perjanjian memuat ketentuan-ketentuan yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dan dituangkan dalam suatu dokumen.

Prinsip Dalam Kontrak Baku

Kontrak baku yang diterapkan di Indonesia harus didasari dengan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata,

  • Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
  • Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Adapun yang dimaksud dengan perjanjian yang dibuat secara sah adalah semua perjanjian yang memenuhi syarat-syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata,

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun