Dalam beberapa kasus, pelaku penipuan melakukan pengembalian hasil penipuan kepada korbannya baik sebagian ataupun penuh, dengan harapan perkaranya dapat dihentikan sebelum masuk ke dalam tahap persidangan. Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah cara yang dilakukan pelaku tersebut dapat menghentikan perkara yang sedang berjalan?
Mengembalikan Uang/Barang Hasil Penipuan Bukan Merupakan Alasan Penghapus Pidana
Buku Kesatu Bab III KUHP telah mengatur terkait hal-hal yang menghapuskan pidana, antara lain:
- Pelaku cacat atau sakit jiwanya sehingga tidak dapat bertanggungjawab (Pasal 44);
- Pelaku berbuat karena pengaruh daya paksa (Pasal 48);
- Pelaku melakukan perbuatan pembelaan terpaksa dan/atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat (Pasal 49);
- Melaksanakan ketentuan undang-undang (Pasal 50);
- Melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang atau tanpa wewenang (kecuali yang diperintah dengan itikad baik mengira perintah diberikan dengan wewenang dan termasuk dalam lingkungan pekerjaannya) (Pasal 51).
Berdasarkan uraian di atas, mengembalikan uang/barang hasil tindak pidana penipuan tidak termasuk ke dalam salah satu alasan untuk menghapuskan pidana, sehingga dengan kata lain walaupun pelaku telah mengembalikan seluruh hasil kejahatannya tidak lantas menghentikan perkaranya.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara
Keadilan Restoratif diatur dalam beberapa peraturan salah satunya melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pasal 1 angka (3) mendefinisikan,
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Penanganan tindak pidana pada tahap penyelidikan atau penyidikan dapat dilakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan, apabila terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan untuk penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, antara lain:
Syarat Materiil (Pasal 5) :
- Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
- Tidak berdampak konflik sosial;
- Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
- Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
- Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
- Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.