Mohon tunggu...
Sonny Fakhruddin
Sonny Fakhruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas negeri Semarang

Analisis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatnya angka perceraian di kabupaten Lamongan

7 Desember 2024   16:52 Diperbarui: 7 Desember 2024   17:23 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

1.) Latar belakang

Perceraian merupakan salah satu masalah sosial yang sering kali dihadapi oleh pasangan suami istri di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Lamongan. Dalam beberapa tahun terakhir, angka perceraian di Lamongan mengalami peningkatan yang signifikan, menciptakan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat. Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan yang terlibat, tetapi juga mempengaruhi anak-anak, keluarga besar, dan lingkungan sosial sekitar. Berbagai faktor seperti masalah ekonomi, kurangnya komunikasi, ketidaksepahaman dalam menjalani kehidupan rumah tangga, serta perubahan nilai sosial turut berperan dalam tingginya angka perceraian di Lamongan. Oleh karena itu, penting untuk memahami fenomena ini secara mendalam agar dapat ditemukan solusi yang tepat guna mengurangi angka perceraian dan meminimalkan dampak negatifnya. Artikel ini bertujuan untuk menggali faktor-faktor penyebab perceraian di Lamongan, serta dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat, dengan harapan dapat memberikan rekomendasi terkait upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat institusi keluarga dan menciptakan masyarakat yang lebih harmonis.

2.) Tujuan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor penyebab perceraian di Kabupaten Lamongan, baik yang berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, maupun psikologis, sehingga dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang akar masalah perceraian. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dampak sosial yang timbul akibat perceraian, terutama terhadap keluarga, anak-anak, dan lingkungan masyarakat sekitar. Selain itu, penelitian ini ingin menawarkan solusi serta upaya penanganan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat dalam mengurangi angka perceraian dan memperkuat institusi keluarga. Akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang mendukung kesejahteraan keluarga dan masyarakat, serta mengurangi dampak negatif perceraian.

PEMBAHASAN  

Sepanjang tahun 2024 Sebanyak 2.277 di Lamongan pengajuan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, di mana 1.857 permohonan cerai dikabulkan. Alasan pengajuan cerai ke PA Lamongan ini didominasi persoalan ekonomi. Data yang dihimpun dari PA Kelas IA Lamongan mencatat, ada sebanyak 2.277 pengajuan cerai sejak Januari hingga 11 November 2024. Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Lamongan Suprayotno menyampaikan sepanjang dari Januari hingga per 11 November 2024 ada sebanyak 2.277 perkara yang masuk dan dari 2.277 perkara ini, ada sebanyak 1.857 pengajuan yang dikabulkan oleh majelis hakim. Dari 2.277 perkara yang masuk suprayotno mengatakan perceraian berasal dari cerai talak sebanyak 596 perkara dan 1.681 perkara cerai gugat ,ada sebanyak 1 857 perkara dikabulkan 186 perkara berhasil dimediasi dan dicabut ,18 perkara ditolak ,39 perkara tidak diterima ,5 perkara digugurkan dan 2 perkara dicoret dari registrasi. Dari sebanyak 2.277 perkara yang sudah dikabulkan tersebut.

Alasan perceraian yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi, disusul perselisihan. Masalah ekonomi menjadi penyebab terbanyak untuk perkara perceraian di Lamongan, yaitu sebanyak 802 perkara, kemudian perselisihan 627 perkara dan 125 meninggalkan salah satu pihak. Alasan lainnya adalah zina atau selingkuh 123 perkara, KDRT 43, mabuk 37, judi 80, dipenjara 7, kawin paksa 6, murtad 4, dan cacat 1 perkara,” paparnya. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Suprayitno menyebut, angka perkara cerai yang dikabulkan ini mengalami penurunan drastis. Tahun 2023 ada sebanyak 2.336 perkara cerai yang dikabulkan, sementara tahun ini 1.857 perkara yang dikabulkan. “Kami berupaya keras mengurangi angka perceraian, hal ini ditunjukkan dari angka perkara perceraian yang dicabut yang sebagian dilakukan setelah dimediasi,” tandas Suprayitno (ther)

Beberapa faktor penyebab terjadinya fenomena ini:

1.Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan dalam rumah tangga menjadi masalah yang cukup serius dan dapat memperburuk keadaan dalam suatu pernikahan. Di Kabupaten Lamongan, meskipun tidak semua kasus perceraian disebabkan oleh KDRT, namun kekerasan fisik atau psikologis yang dialami oleh salah satu pihak dalam pernikahan sering menjadi alasan perceraian. Ketidakmampuan untuk mengatasi masalah ini atau ketidaktahuan tentang cara menyelesaikan konflik secara sehat dapat menyebabkan perceraian sebagai pilihan terakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun