Realita Koperasi di Indonesia Saat Ini
Berbicara mengenai badan usaha, Â koperasi merupakan salah satu badan usaha yang menjadi pilar perekonomian negara. Hal ini sangat jelas termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi bahwa :
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Asas kekeluargaan dalam koperasi yang membedakannya dengan badan usaha konvensional maupun non konvensional lainnya. Dalam sistem Demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia, sikap kekeluargaan dan gotong royong menjadi kunci utama kehidupan bangsa. Maka, melalui koperasi inilah, Â maka, dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, melalui koperasi rakyat dapat menjalankan usaha perekonomiannya untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Sayangnya, Â sekarang, Â koperasi mengalami penurunan dari tahun ke tahun, Â padahal sebagai soko guru perekonomian negara, Â koperasi haruslah tetap kuat dan berkembang menuju kemajuan, bukan sebaliknya. Faktanya, terhitung sejak diberlakukannya reformasi total koperasi tahun 2014.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM bersama BPS pada tahun 2014 jumlah koperasi mencapai 212.570 unit. Dalam perkembangannya sampai dengan tahun 2017 telah dibubarkan  sebanyak 40.013 unit koperasi dan sebanyak 19.843 unit koperasi sedang dalam tahap kurasi dan rekonsiliasi data. Kemudian,  di tahun 2018 jumlah koperasi aktif sebanyak 152.714 unit dan yang  telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 unit (www.depkop.go.id).
Bila kita perhatikan, koperasi di Indonesia memang mengalami penurunan dalam jumlah, tetapi mengalami peningkatan kontribusi terhadap PDB (produk Domestik Bruto) sebesar 5.1 % di tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun 2014 yang hanya sebesar 1.7 %, angka ini menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia mengalami peningkatan kontribusi.
Apa yang harus kita lakukan?
Di era modern seperti sekarang, Â kemajuan teknologi sangat mendominasi dan merangsek pada perekonomian. Melihat negara maju seperti Amerika Serikat, Â Prancis, Â dan Jepang misalnya, Â koperasi di negara tersebut berkembang pesat dan maju.
Menyadari akan potensi kemajuan zaman di abad-21 ini, berbagai upaya haruslah dilakukan akan koperasi di Indonesia maju, baik yang dilakukan oleh pemerintah selaku pemangku kebijakan, maupun kita sebagai rakyat yang menjalankan perekonomian. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut:
1. Bergabung Menjadi Anggota Koperasi
Ya, Â dengan bergabung menjadi anggota koperasi, Â selain keuntungan yang bisa kita peroleh dari SHU (sisa Hasil Usaha), kita juga dapat berkontribusi dan berinovasi dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia. Dengan cara mengelola koperasi, sesuai prinsip, Â tujuan, Â dan asas kekeluargaan dan gotong royong atau ekonomi Pancasila.
2. Bangun Kesadaran Secara Bottom Up bukan Top Down
Di negara seperti Amerika Serimat, Â Prancis, Â dan Jepang, koperasi berkembang pesat dan maju. Hal ini didasari atas kesadaran masyarakatnya dibangun secara bottom up (dari bawah ke atas) yaitu dari rakyat, Â bukan secara top down (dari atas ke bawah) yaitu dari kebijakan pemerintah.Â
Misalnya, Â berkaca dari negara Jepang, Â terutama pasca terjadinya tragedi bom Hiroshima dan Nagasaki bulan Agustus 1945. Jepang mengalami keterpurukan secara ekonomi bahkan kemanuasiaan. Â
Menyadari akan hal itu, Â Jepang mulai bangkit mengatasi segala keterpurukannya, Â salah satunya dari usaha sadar maayarakat Jepang membangun kembali perekonomian, Â yaitu melaui koperasi.
Japanese Consumer Cooperative Union (JCCU), sebuah koperasi beromzet Rp 270 triliun dengan anggota 28 juta orang pada tahun 2016 menjadi bukti bahwa koperasi di Jepang maju (dari Kompas, Â 25 November 2016).Â
Hal tersebut menjadi pelajaran bagi kita untuk dapat lebih mengembangkan koperasi di Indonesia, Â dengan cara kita mulai mengalihkan pandangan kepda koperasi, Â menyimpan dan meminjam uang di koperasi, Â membeli barang di koperasi, Â dan usaha ekonomi di koperasi.
3. Pemerintah Harus Adaptif Terhadap Kemajuan Zaman
Agar koperasi dapat berkembang, maka koperasi harus adaptif, cepat tanggap terhadap kemajuan zaman. Yaitu dengan memanfaatkan teknologi untuk transaksi dan produksi koperasi. Â
Sharing Economy (platform marketplace online) menjadi cara dalam memanfaat kemajuan teknologi di abad-21, atau lebih dikenal dengan usaha ekonomi digital.Â
Cara ini lebih efektif dilakuakan, Â karena negara-negara maju susah menerapkannya. Selain itu, Â pemerintah harus lebih memberdayakan koperasi, memeliharanya, agar koperasi tidak mandeg (pasif). Yaitu dengan lebih memberikan perhatian dalam penyediaan akomodasi koperasi, Â penyediaan alat-alat produksi canggih (terutama digitalisasi dalam usaha koperasi), dan memberdayakan sumber daya manusia, terutama generasi milenial yang punya potensi lebih di era sekarang.
Dengan begitu, Â koperasi dapat kembali bergairah dan bersemangat dalam memberikan kontribusi bagi negara dan dalam upaya mensejahterakan rakyat Indonesia. Juga, mampu bersaing secara global dan kuat dalam menjalankan tugasnya selaku pilar (soko guru) Â perenomian negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H