"Dalam Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." Dalam Sila ke-4 tersebut, Â terkandung kata "permusyawaratan" atau adanya "musyawarah"."
Rapat dan diskusi menjadi kebutuhan bagi setiap orang, Â terutama bagi pemangku kebijakan (pemerintah), organisasi kemasyarakatan, panitia suatu kegiatan, dan kalangan akademisi.Â
Perbedaan rapat dan diskusi
Rapat adalah kumpulan orang-orang yang berkumpul dan membahas sesuatu hal. Misalnya yang sering kita jumpai adalah manakala kita akan menyelenggarakan kegiatan, Â baik itu kegiatan lomba 17 Agustus-an, kegiatan keagamaan, organisasi maupun kegiatan lainnya dengan adanya struktur kepanitiaan, selalu dibarengi dengan rapat-rapat. Ya, Â adanya rapat divisi, Â rabat besar, dan rapat teknis, Â istilah-istilah itulah yang kita kenal dengan rapat.Â
Berbeda dengan diskusi, Â diskusi adalah bertukar pikiran antara orang-orang untuk membahas suatu masalah, yang biasanya secara ilmiah dan kritis. Biasanya diskusi dilakukan oleh kalangan akademisi, Â seperti mahasiswa, Â peneliti, maupun organisasi pemerintahan maupun kemasyarakatan. Yaitu, Â membahas suatu permasalahan yang menjadi isu-isu sosial terkini.
Apa sih musyawarah itu?Â
Musyawarah artinya pembahasan bersama untuk mencapai keputusan atas suatu permasalahan maupun hal lain yang berkaitan dengan kerakyatan, Â yang harus dimusyawarahkan sampai mufakat (kebulatan pendapat). Terutama musyawarah dalam rapat dan diskusi.Â
Kita harus ingat, Â bahwa setiap orang tidaklah sama, Â berkumpul dalam rapat maupun diskusi, tidak akan mencapai tujuan (keputusan bersama) bila setiap orang tidak mau bermusyawarah.Â
Baca juga : Eksistensi Pancasila Diera Kebebasan Publik Dewasa Ini