Mohon tunggu...
Soni Herdiansyah
Soni Herdiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa_Pendidikan IPS_Universitas Pendidikan Indonesia

Halo, Kompasianer! Nama saya Soni Herdiansyah, saya berasal dari Purwakarta Jawa Barat :) Saya seorang mahasiswa aktif jurusan Pendidikan IPS S1 Universitas Pendidikan Indonesia. Saya aktif diberbagai organisasi kampus dan masyarakat, suka terhadap dunia pendidikan, sosial, dan literasi. Misalnya, saya telah mendirikan Warga Kota (Keluarga Kompasianer Purwakarta) bersama kawan-kawan Kompasianer lainnya. Menginspirasi bagi saya adalah hakikat sejati untuk membangun negeri, salah satunya melalui tulisan dan aktivitas sosial. Bagi saya Kompasiana adalah platform yang menjadi wadah bagi pemuda untuk menginspirasi Indonesia yang telah saya buktikan dengan aktif menulis sejak tahun 2019 lalu. Terima kasih Kompasiana, semoga terus maju.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Memaknai Sila ke-4 Pancasila dalam Rapat dan Diskusi

21 Januari 2020   19:23 Diperbarui: 17 Juni 2021   06:44 6392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susana rapat membahas kegiatan--dokpri

"Dalam Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." Dalam Sila ke-4 tersebut,  terkandung kata "permusyawaratan" atau adanya "musyawarah"."

Rapat dan diskusi menjadi kebutuhan bagi setiap orang,  terutama bagi pemangku kebijakan (pemerintah), organisasi kemasyarakatan, panitia suatu kegiatan, dan kalangan akademisi. 

Perbedaan rapat dan diskusi

Rapat adalah kumpulan orang-orang yang berkumpul dan membahas sesuatu hal. Misalnya yang sering kita jumpai adalah manakala kita akan menyelenggarakan kegiatan,  baik itu kegiatan lomba 17 Agustus-an, kegiatan keagamaan, organisasi maupun kegiatan lainnya dengan adanya struktur kepanitiaan, selalu dibarengi dengan rapat-rapat. Ya,  adanya rapat divisi,  rabat besar, dan rapat teknis,  istilah-istilah itulah yang kita kenal dengan rapat. 

Berbeda dengan diskusi,  diskusi adalah bertukar pikiran antara orang-orang untuk membahas suatu masalah, yang biasanya secara ilmiah dan kritis. Biasanya diskusi dilakukan oleh kalangan akademisi,  seperti mahasiswa,  peneliti, maupun organisasi pemerintahan maupun kemasyarakatan. Yaitu,  membahas suatu permasalahan yang menjadi isu-isu sosial terkini.

Suasana diskusi dalam membahas suatu hal--dokpri
Suasana diskusi dalam membahas suatu hal--dokpri
Bila kita dihadapkan dalam suatu permasalahan,  maka kita akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut bukan? Dalam Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." Dalam Sila ke-4 tersebut,  terkandung kata "permusyawaratan" atau adanya "musyawarah".

Apa sih musyawarah itu? 

Musyawarah artinya pembahasan bersama untuk mencapai keputusan atas suatu permasalahan maupun hal lain yang berkaitan dengan kerakyatan,  yang harus dimusyawarahkan sampai mufakat (kebulatan pendapat). Terutama musyawarah dalam rapat dan diskusi. 

Kita harus ingat,  bahwa setiap orang tidaklah sama,  berkumpul dalam rapat maupun diskusi, tidak akan mencapai tujuan (keputusan bersama) bila setiap orang tidak mau bermusyawarah. 

Baca juga : Eksistensi Pancasila Diera Kebebasan Publik Dewasa Ini

Misalnya,  dalam rapat musyawarah terdapat dalam pengkoordinasian orang-orang terhadap tugas-tugasnya,  dan dalam diskusi,  musyawarah terdapat dalam pengambilan keputusan atau solusi dari suatu permasalahan yang menjadi bahasan dalam diskusi tersebut. 

Memaknai Sila Ke-4 Pancasila tersebut dalam rapat maupun diskusi, bermakna, setiap keputusan yang diambil dalam rapat maupun diskusi harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab secara moral sebagai manusia dan spiritual sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, menjaga harkat dan martabat manusia, dengan  hikmat artinya dengan hati,  dan bijaksana  (menggunakan akal budi) agar tidak sembrono dan semena-mena, bahkan mau menang sendiri.

Selain itu,  musyawarah adalah untuk kepentingan mayoritas (rakyat), bukan kepentingan minoritas atau kelompok tertentu bahkan kepentingan pribadi semata. Musyawarah pun dilakukan secara kekeluargaan, hingga tercapainya mufakat. 

Baca juga : Pentingnya Pendidikan Karakter Terkait Sila Ke-2 Pancasila

Musyawarah adalah jalan untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan. Pixabay.com
Musyawarah adalah jalan untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan. Pixabay.com
Oleh karena itu, musyawarah dalam Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia,  tidak lain menjadi falsafah hidup (ciri khas/kepribadian) bangsa. 

Musyawarah juga mendidik kita untuk senantiasa menghargai orang lain dalam berpendapat dan menjaga harkat serta martabat manusia. 

Musyawarah pun menjadi sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila negara Indonesia, bahkan  dalam aspek kecil seperti rapat dan diskusi, musyawarah menjadi jalan dalam mencapai keputusan dan solusi kerakyatan. 

Baca juga : Nilai-nilai Pancasila, Benteng Milenial Bangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun