Takut Karantina Semua Perkejaan BerantakanÂ
Aturan baru karantina di Indonesia pada tanggal 4 Januari 2022 lalu. Aturan tersebut berlaku bagi semua pelaku perjalanan luar negeri. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina 7-10 hari. Perbedaan lama masa karantina itu tergantung negara asal pelaku perjalanan.
Seperti pekerja migran, mahasiswa, pegawai pemerintah, perlombaan semua harus melakukan karantina jika keluar negeri. Jika takut karantina maka semua rencana berantakan. Kita harus nyakin dengan aturan pemerintah bahwa itu yang terbaik agar semua sehat. Keluarga sehat, masyarakat indonesia sehat semua ekonomi juga pulih. Jadi gak usah takut di karantina krana semua baik -baik saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H