Mohon tunggu...
SONDONG MAJERUK
SONDONG MAJERUK Mohon Tunggu... Human Resources - solikolilolilo

aku terlantar oleh orang orang yang ku cintai , aku di campakkan kembali oleh mbah jono, istriku ibuku , mertuaku dan sistem negara ini-- aku minta keadilan para penguasa-- oh penguasa berilah hambamu uang aku butuh uang'' uang'' uang.aku terperangkap dalam sumur dan lembah yang curam dan gelap , aku masuk ke dalam lembah paling hina.. aku di cibir , aku terbuang dari kumpulan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tata Tertib Kerja

2 Oktober 2015   12:07 Diperbarui: 2 Oktober 2015   12:56 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Deskdinas Pati POST- KOMPASIANA- Kepada bapak DPR dan DPRD dan lembaga Negara untuk mencermati keluahanku ini ini bukan sekedar suara ini permintaan toloong , atas penderiataan rakyat yang di nafikan oleh pejabat. WARTA PATI POST_KOMPASIANA- masih terkait pandangan doble gardan persoalan menimpa klien kasus gugat cerai yang dilayangkan oknum guru Tambakromo pati melalui weweang berlebihan oleh atsannya yang kait mengkait dan permasalhan menjadi bom waktu serta mengungkap semua persoalan yang membelit instansi tersebut sebelumnya, ini bisa merambah ke kasus sosial politik adat , budaya dan hukum yang terabaikan. mungkin awalnya disepelekan , tetapi setelah mencapai puncak gunung es permasalahan tidak selesai dan frontal mengenai siapa saja yang sengaja masuk ke dalam. dimana diperlukan pemahaman komprehensif , karena perkara tersebut meluas dan akan menjadi kendaraan politik bagi Desk Kada pati , seta agendanya yang memanfaatkan potensi instansi untuk kepentingan pendulangan suara, bahkan mungkin akan menjadi psywar diantara pejabat yang terjerat masalah t0ersebut karena terancam di Rolling akibat mengendarai bola panas yang di alami anak buahnya. bahwa ada banyak kejanggalan yang terjadi akibat pejabat dinas tambakromo beramai ramai mendelegasikan weweang naka buahnya untuk gugat cerai kepada suamainya tanpa melihat peta permasalahan sebelumnya yang sangat dengan motif hukum dan politik. dan bahwa ada pelanggaran dan penyimpangan kewenangan semenjak SD)# dipegang SPWT dilanjutkan SNRT, lalu lebih parah lagi dikendalikan DIst. jelas ada penyimpangan massif dan konspiratif kontributif yang tidak bisa ditanggapi secara sendiri tanpa peran serta masyarakat dan kesadaran bersama . pandangan apakah itu termasuk penyimpangan atau tidak hal itu harus dirembug pejabat publik baik eksekutif maupun legislatif Dewan yang terhormat .- karena banayaknya kejahatan massif terencana dilakukan justri konspirasi pejabat sendiri. dan lantas apakah begitu urgen dinas campur aduk urusan raumah tangga anak buahnya dan marah kalau dipertanyakan visi dan missinya apa?. sebelum persoalan ini basi dan menguap oleh pembiaran sementara pejabat ini , masyarakat mesti cepat tanggap kenapa , pejabat pejabat ini snag dengan kasu pengalihan isu kesalahan dirinya lalu berselimut baju dinas bersembunyi dibalik kekuasaan jabatannya . maaf Hukum katanya tidak pandang bulu , setebal apapun bulu kalau salah ya harus di sikat. karena masayarakat sekarang tidak gampang dibodohi pejabat dinas.
Banyaknya indikasi guru-guru pendidik yang menggugat cerai pasangannya, di lingkungan Dinas pendidika Kab. Pati. Bupati sebagai pemegang kendali pemangku kepentingan Birokrasi setidaknya mampu menjadi filter dan penghambat penyebab maraknya guru sertifikasi pada menggugat suami/ istrinya untuk diceraikan.
Sebagaimana kasus perceraian yang diajukan oknum guru SD 03 Tambakromo dalam naungan dinas Tambakromo ini , klien kasus juga menempuh jalan Cepat cross jalur dengan menggugatkan cerai suaminya dengan tanpa alasan yang jelas dan masuk akal. Kejadian demi kejadian harus ditimbang dan dikonfrontir dampak buruknya bagi Dinas Pendidikan maupun masyarakat terutama nasib anak anaknya nanti , begitulah pertimbangan bapak kabid PPTK dalam materi pembinaan tempo hari . bapak kabid juga berjanji akan menuntaskan kasus ini denga cara Dinas.
Ditemui dikantornya Kepala Sekolah SD 03 Tambakromo An. D.I selalu menghindar katanya ada acara ke pati selam 3 hari, seminar ini ,seminar itu , bintek ini bintek itu selama akhir pecan ditunggu dikantornya malah angop lali masalah.dari komentar-komentar miring tentang aduan gugatan anak buahnya terebut oknum kepala sekolah yang terlibat pendulum masalah ini selalu menghindar kalau di konfirmasi apa maksudnya kok asal membuat surat undangan , setelah klien dating dia menghindar dan mempermainkan kasus secara berlarut larut dan terkatung katung, saya Mohon bawas memanggil dan mengkorfirmasi soal pertanggungjawaban kepala sekolah yang rambutnya sudah putih semua tersebut, lalu korban( suami pelaku )yang digugat dapat undangan dari Unit satuan kerja dinas tambakromo menemui pengawas SD/TK Kec. Tambakromo An.SB. juga mnyatakan hal serupa, pada intinya pelaku bersikeras gugat cerai , dan itu tidak diportofoliokan malah oknum pengawas ini masuk ke ranah rawan wilayah manajeman rumahtangga korban. Sedangkan Kepala Dinasnya susah ditemui,dan memang enggan menemui klien kasus dan selalu mnghindari pers Release maupun audiensi dari lembaga domor. Lembaga Hukum Pukat dan JPPRN , juga menanayakan hal ini secara terpisah ke Dinas Pati ada agenda apa kok Dinas Tmbakromo selalu bikin rusuh urusan yang sam dan meng nuruti ngono terus ., katanya dalam menepis aduan belum sampai ditanggapi lalu warta pati post mengejar sumber berita, mengecek aduan aduan ke DinasPati terkait masalah ini yang selanjutnya ditanggapi Inspektorat kabupaten pati QQ KEMENDIKNAS agar membuat MOU Vivandis atas perkara tersebut . korban mengira dengan audiensi di inspektorat berita acara ditutup dan tak lagi ada kontra memori banding lanjutan. Ternyata tidak – dinas tambakromo asal slonong boy nrobos masalah tersebut untuk diselesaikan di BKD . klien kasus menolak dan minta semua diselesaikan di rumahtangganya sendiri secara kekeluargaan dan tidak usah ke BKD. , alau dilemparkan kasusnya ke dalam dinas kabupaten pati dalam desk penggodokan skandal kasus adanya guru mesum yang semestinya dapat tindakan tegas dan pendisiplinan bukannya di biarkan keliaran dan tidak dibina atasannya dan dilaporkan tetapi tidak mendapat sinyal positif , akhirnya ada angin segar perjanjian MOU klien dengan PPTK Dinas ,ditanggapi oleh ketua PPTKAn. HRAH, yang akan memediasi dan menjembatani penyelesaian kasus terebut. Dan ajudan HR an.smsr dihari pertama , meanggapi dengan bijaksana tapi apa yang terjadi selanjutnya berbalik 180 derajat dan kehadiran klien yang kedua ini ditanggapi sinis, ngemehkan , mendengar sambil angop dan lalulalang saja dikiranya laporan saya ini main main SR ini mendengar aduan dengan dingin dan ogah ogahan dan malas berfikir ,sepertinya ada modus pesanan dari bawah . sR.S oknum kepala bagian PPTK Dinas pendidikan Kab. PATI, yang terkesan membenturkan masalah ini ke tombok besar dan mengancam dalam sepuluh hari persoalan akan dilempar ke BKD, namun klien menolak melakukan tandatangan kesimpulan yang di ajukar sr untuk digelontorkan ke instansi lanjutannya terkait rencana penanganan kasus gugat cerai yang di ajukan oknum guruSD)# yang memamng sebelumya bermasalah sejak diterimanya samapai penempatan dan malah makin ndodro bikin masalah baru gugat cerai tersebut yang menemui jalan buntu..
Terkait hal ini kami menunggu prnyataan Ka Dinas Kab. PATI. Bp. SPP, SH. Untuk menengarahi dan mendalami kasusu banyaknya guru liar yang mengabaikan Nilai- nilai keluarga dan tidak menghargai harkat dan martabat perkawinan yang dibangunnya sendiri.apakah tidak melangga nilai nilai kemasyarakatan ?
Bp Kepala Dinas Pendidikan Tambakromo selaku pemangku kepentingan para pendidik dibawah suku dinasnya semestinya tanggap , tidak hanya mencium bau harum aroma mesum nakbuahnya seperti nytel video BF ataupun membayangkan harumbya tubuh dan rambut anak buahnya yang cantik cantik dan bahenol . bohai bohai , sehingga melunturkan semangat kerja , menghidupkan selera kejahatan yang ditutup rapat , yang pasti perselingkuhan merusak profesionalisme kerja , membuat pejabat tidak tegas pada bawahan., seharusnya pejabat SKPD dapat tegas, menindak tegas dengan penuh pertimbangan dan pemikiran mendalam akurasi laporan, Transparansi portofolio yang dimusyawarahkan bersama dengan SKPD terkait. Ada motif, misi apa sehingga banyak terjadi guru mbolos mengajar, tidak professional, dan lari dari tanggung jawab keluarga.
adanya sertifikasi guru semestinya menambah incomem lebih kepada keluarga pendidik dan menambah semangat kerja , mberkarir dan berprestasi dalam rangka kebahagiaan keluarga dan rumah tangga, bukanya malah obrak abrik tujuan keluarga Namun kenapa kenyataan yang terjadi malah sebaliknya, para pendidik menjadi beringas arogan , sombong , angkuh , sebagai dobos baru yang pandai ndobos di mana - mana samapai mulut berbuih , berlomba mewah mewahan makan pakaian , kendaraan dan rumah , lupa tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa , dan lupa keluarganya . Para pendidik ini malah tidaklagi menjadi suri tauladan yang baik yang menanamkan ajaran luhur ketimuran, kerendahatian , kejujuran , budi pekerti , khalakul kariman , melainkan jor- joran materialistic belanja – belanja dan bertaburan jeng jeng . ke diskotek , karaoke , maun prempuan bagi pria , dan main belakang gendhakan , perselingkuhan terbuka bagi sebagian guru guru betina ini – sangat memprihatinkan tatanan ketimuran..
Bahkan dengan bebasnya seragam batik dan pantekan makin membebaskan guru- guru ini kluyuran, ngobyek ke tempat usaha yang tidak wajar dan menggangap tugas Negara bukan lagi tugas utama sebagaiana janji Korpri.

Kenyataan PNS kluyuran di jam- jam bekerja kantor, kehotel- hotel, k pasar- pasar untuk belanja dan mengabaikan tugasnya sangat banyak sekali. Hal ini patut untuk dicermati dan di sanksi tegas pake holder diatasnya tidak dilakukan pemledaran saja. Kasus sudah sangat banyak dan pengawasannya ada di Bawasda dan inspelenterat dan pelapor/ korbannya. Otomatis adalah masyarakat yang sangat dirugikan atas buruknya kinerja PNS dikalangan Dinas pendidikan.
Mohon kepada Bapak Presiden, Gubernur, Bupati untuk mengecek tugas- tugas SKPD yang ada dibawah yang…mempunyai ….. fungsi tugas pembinaan dan penindakan atas kesalahan mekanisme birokrasi.
Demikianlah kejadian ini penulis paparkan agar menjadi perhatian semua aparat penegak hukum dan penyelenggara Negara untuk tertib hukum dan tertib kerja.. Selain itu korban- korban baik anak atau suami/ istri yang juga tidak PNS akan dikemanakan dan lembaga nama yang menjamin kesejahteraanya. Korban- korban PNS nakal yang tidak amanah dan tidak berbagi hasil gajinya dengan aturan baku yang ditetapkan pemerintah da keluarganya ini banyak sekali, akibat banyaknya suap, hadiah, gratifikasi dengan atasannya. Artikel saya ini(Red) menghimbau lembaga Donor (LBH) yang bersedia membantu PNS- PNS, yang dibiarkan pula oleh Negara.
Padahal pada prinsipnya Negara harus menjamin kemakmuran, pemerataan perekonomian rakyatnya., Dimana orang terlantar dan miskin dipelihara oleh Negara, yang tidak punya pekerjaan di beri pekerjaan , adapun salurannya adalah keluarganya masing- masing sebagai kran pemerintah adalah keluarga. mohon kasus semacam ini ditak disepelkan oleh negara. negara harus mereka dan mendalami dengan bijak tidak asal meng acc saja sebelum melakukan pembinaan dan sanksi kepada oknum PNS tersebut. atas reklamasi kasu yang direkayasa IWW yang menerlantarkan suaminya sendiri , meninggalkan Hutang menumpuk untuk affair dengan senengannya ini perlu penelusuran dan penanganan fihak terkait , terutama kepolisian dan kejaksaan negeri pati kalau perlu PTUN tingkat I, karena reklamasi kasus demikian tidak serta merta dapat dibuktikan sendiri tanpa campurtangan dan kerja sama pemangku kepentingan , pejabat setingkat di atasnya dan Tokoh tokoh politik kemasyarakatan. dan dari artikel ini penulis mohon kritik , saran harus melapor ke mana dengan jalan bagaimana , dan pertimbangan yang matang. sebagai pejabat politis semestinya SKPD dapat tamparan keras dari masyarakat kalau tidak bisa bertindak tegas atas kejahatan massif yang dilakukan anakbuahnya tersebut suara suara di media ini adalah perwujudan suara Rakyat , maka apapun yang diperdengarkan , dituliskan tidak bisa disimpulkan begitu saja namun perlu tindakan nyata bukan sekedar MOU kalkir diatas kertas yang realisasinya main petak umpet lempar tangan seperti yang selama itu terdampar di Desk PPTK kabupaten Pati. betapa saya sebagai korban sistem sudah bertoleransi sedemikian lama , bertoleransi atas semua pandangan yang sefihak dan merugikan saya oleh rumor dari dalam orang-orang dinas yang murusak citra dan nama baik saya selaku pribadi maupun keluarga.. maka mohonlah kita kembali duduk membahas persoalan ini dari akarnya , dicoba kembali melihat permasalahan secara jernih dan keseriusan tidak grabyakan atau ssermpangan serta tebang pilih , sudut pandangnya lebih diperluas jangan samapai jadi avonturir yang membenturkan dirinya sendiri. ini himbauan dari penulis. Dalam hal seprti ini tidak ada lagi istilah yang mengganggu atau yang di ganggu yang pasti semua semestinya terganggu dengan keadaan yang parah dan berkelanjutan seperti ini, karena langkah langkah apapun sudah menjadi bahan pembicaran dan sorotan public. Yang ditanyakan public selanjutnya dalah apa yang kan terjadi dan apalgi yang segera terjadi selanjutnya . semua saling bertanya dan berprasangka terhadap kejadian beruntun dengan apa yang dinamakan keraman , pencurian , perampasan , penculikan , pembakaran dan pembunuhan – termasuk pembunuhan karakter atau genosida . tuduhan tuduhan pakah PKI apa tidak semua sudah tak jadi persoalan , tetapi apa makan atau tidak apa yang dimakan , siapa yang memakan , siapa yang makan akan di usut dan di urus bukan persoalan makan apa ? wong yang dimakan saja tidak tahu.
Bagi pnulis liar begini antara kritik dan autokritik sudah tak berjarak lagi , sekarang manajeman perkara hamper dianggap wajar dan wisata kuliner saja .. dengan istilah ono duit ono anggit , dan wani mbayar piro wani takon iki ? , padahal sama sekali berbeda manajeman perkara dengan manajemen kuliner . kuliner tinggal ngulek bumbu dicampur diu-eg udeg semur sayur jadi di icipi beres tinggal makan Suap, tapi menyuap pejabat beda dengan menyuapi bayi , kalau bayi disuapi bubur , dikasih dot atau kecitan beser – kalau yang gedhe namanya pejabat disuap berapapun amblas tak berbekas , malah membalik fakta kasus, serentetatn kasu sudah terjadi belangan ini di Dinas tambakromo pati , tidak dapat lagi ditutup tutupi lagi karena sudah diurus banyak lembaga ., suatu entitas maujud yang berwujud namanya kasus, tak ada lagi waktu dan tawar menawar berani berapa ? ya harus ganti rugi dan mbayar tuntutan kasus duapuluh milyar rupiah kepada korban akibat penerlantaran pejabat dinas tersebut pintu sudah terbuka , jendela sudah dibuka , semuasudah menyaksiakan adanya penyimpangan penulis tidak menyebutkan apa dan siapa , tempat TKP , semua pembaca jelas mengetahui tanpa di kasih tahupun. Yang pasti penulis adalah korban system birokrasi dan korban rekayasa kepentingan dinas yang memanfaatka istrinya dijadikan umpan bola liar di Dinas pendidikan kabupaten pati semenjak ditema PNS 2010, dan samapaisekarang tidak jelas ujung pangkalnya tak ada batang tembakau masa ada katak memikul tronton atau database yang demikian sarat. Apalagi t serangkaian tindakan ini benar benar melanggar nilai nilai kemanusian dan kekeluargaan , yaitu tindakan seweang wenang pejabat kepala sekolah kepala sekolah dalam naungan dinas tambakromo yang tidak mau mempertanggungjawabkan kesalahannya dalam memaksakan wewenang dan lempar kasus . asalnya ditemui di kantor malah penulis di usir dan akan dikasuskan kalau mengusu masalah satu itu malah di iddahkan , kedua kepala sekolah DI ini mengancam melalui mulut IWW akan mengeroyok korban dengan jasa preman , ketiga kalau ngurus akan diperkarakan polisi . lantas apa apaan ini.. telah ada yang merampok , merampas hak asasi orang lain , mencoreng nama Negara dan wibawa pemerintah padahalnegara ini adalah tempat bernaung kita semua yang harus di hormati , dihargai dan dijunjung tinggi aturan aturannya , dan bukan orangnya . dan adalah kwajiban para pemimpi Negara untuk bijaksana dalam memegang tampuk pemerintahan, sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku dan bagi yang menyimpang harus mendapat sanksi tegas . dalam nota komnas HAM pasal 91 UU No.39/1999 komnas Ham berhak mengambil alih dan mengalihkan kasus ke instansi diatasnya --dit dot sondong majerulk.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun