Dewasa ini sering sekali Pancasila kita anggap sebagai ideologi Negara, hal ini sangatlah wajar karena anggapan ini juga sering sekali didukung dengan sugesti dari para tenaga pengajar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas.
Tidak sedikit tenaga pengajar di dalam mata pealajaran Pendidikan Kewarganegaraaan yang sering menyebut Pancasila sebagai ideologi negara.
Perlu kita ketahui bahwa secara etimologi, ideologi berasal dari bahasa Prancis idéologie. Yang merupakan gabungan dari 2 kata yakni idéo yang mengacu pada gagasan dan logie yang mengacu pada Logos.
Berangkat dari pegertian secara etimologi maka dapat kita artikan bahwa ideologi adalah kumpulan ide-ide dasar, gagasan , keyakinan yang sifatnya sistematis sesuai dengan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan.
Terdapat satu poin yang jarang kita ketahui bahwa ideologi itu bersifat abstrak dan dia berfungsi sebagai regulative ideal atau ide yang mengatur tetapi tidak dapat di materialkan. Bisa juga dimengerti bahwa ideologi adalah cita-cita atau angan-angan yang mengikat dan menjadi acuan bersama.
Baca juga : Benteng Ideologi Radikalisme Itu Bernama Pancasila
Pancasila tidak dapat disebut sebagai ideology karena dia bersifat konkrit bahkan memliki tahun kelahiran yaitu pada tanggal 1 juni 1945. Dan tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara.
Menganggap Pancasila sebagai ideologi Negara adalah suatu hal yang berbahaya karena ideologi adalah suatu sistem yang mengikat,bersifat final dan absolut.
Kita akan kecewa ketika mengetahui terdapat kerancuan dalam pembentukan pancasila tersebut dimana pancasila sila ke-1 yang bersisikan “ketuhanan yang maha esa” dan sila ke-4 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusaywaratan/perwakilan” yang dapat dimaknai sebagai kerakyatan demokrasi sangat bertentangan satu sama lain.
Pada sila ke-4 di dalam demokrasi persoalan bertuhan atau tidak bertuhan merupakan persoalan personal. kepercayaan terhadap ada atau tidak adanya eksistensi dari tuhan merupakan hak setiap orang dan tidak dapat di intervensi jika kita mengacu pada sila ke-4
Mengenai dimana dan apa status pancasila itu maka secara historis pancasila itu merupakann kesepakatan politis oleh Founding Father yang berasal dari kaum sekuler dan agamis yang dinilai paling moderat pada masanya.
Baca juga : Pancasila Sebagai Ideologi di 2021
Ir.Soekarno selaku presiden pertama Indonesia mengatakan bahwa pancasila adalah filsafat Negara begitu pula dengan Soeharto selaku presiden ke-2 mengatakan bahwa pancasila adalah asas Negara
Di dalam teori ideology dimana ideology tersebut harus tertanam dan bertahan di dalam pikiran manusia, masuk ke dalam sistem psikologi dan terlihat jelas dalam bentuk pengaplikasian ideologi tersebut
dengan adanya pemahaman bahwa pancasila adalah ideologi negara maka akan otomatis membangun tapal batas dialektis dalam kehidupan berbangsa. karena dengan negara berideologi akan lahir sebuah kewajiban bagi masyarakatnya untuk membatasi pemikiran.
Ideology menuntut kolerasi antara pikiran dan realita. Jika Negara ingin menggunakan ideology maka Negara tersebut harus bersifat otoriter karena memang ideology harus dipaksakan kepada masyatakatnya. seperti contohnya pada negara korea utara yang memeliki ideologi juche yang diusung oleh Kim II Sung selaku pendiri dan rezim hitler yang menganut ideology fasisme pada masanya.
Baca juga : Jati Diri Pancasila sebagai Landasan Ideologi Nusantara
Pancasila bukan sebagai ideologi tetapi peran Pancasila di negara kita merupakan dasar dari segala pembuatan regulasi di indonesia
jadi menurut pandangan saya pancasila tidak dapat di anggap sebagai ideologi, saya lebih kepada pancasila sebagai "philosopische grondslag" atau dalam bahasa indonesia landasan filosofis atau landasan yang dimana indonesia berdiri.
tanpa mengurangi rasa hormat terhadap kesaktian dari Pancasila tersebut dan sebagai catatan disini saya bukan mengarahkan pembaca untuk tidak mengakui eksistensi dan kebesaran dari pancasila tersebut tetapi saya hanya memberikan pemikiran menurut perspektif saya mengenai pemahaman tentang pancasila sebagai ideologi negara.
Serangkaian tulisan diatas merupakan pemahaman saya mengenai Pancasila dan Ideologi.saya mengerti akan banyak pihak yang memiliki pemahaman lain. oleh karenanya tulisan saya diatas tidak menutup kemungkinan adanya pemahaman dan pendapat yang bersifat kontra terhadap pemahaman saya.
Sekian dari saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H