Mohon tunggu...
Sondang WilliamGabriel
Sondang WilliamGabriel Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakukltas Hukum

Berpikir adalah hak setiap orang

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pancasila sebagai Philosopische Grondslag

10 Mei 2020   16:00 Diperbarui: 23 Agustus 2021   00:56 4956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini sering sekali Pancasila kita anggap sebagai ideologi Negara, hal ini sangatlah wajar karena anggapan ini juga sering sekali didukung dengan sugesti dari para tenaga pengajar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas. 

Tidak sedikit tenaga pengajar di dalam mata pealajaran Pendidikan Kewarganegaraaan yang sering menyebut Pancasila sebagai ideologi negara.

Perlu kita ketahui bahwa secara etimologi, ideologi berasal dari bahasa Prancis idéologie. Yang merupakan gabungan dari 2 kata yakni idéo yang mengacu pada gagasan dan logie yang mengacu pada Logos.

Berangkat dari pegertian secara etimologi maka dapat kita artikan bahwa ideologi adalah kumpulan ide-ide dasar, gagasan , keyakinan yang sifatnya sistematis sesuai dengan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan.

Terdapat satu poin yang jarang kita ketahui bahwa ideologi itu bersifat abstrak dan dia berfungsi sebagai regulative ideal atau ide yang mengatur tetapi tidak dapat di materialkan. Bisa juga dimengerti bahwa ideologi adalah cita-cita atau angan-angan yang mengikat dan menjadi acuan bersama.

Baca juga : Benteng Ideologi Radikalisme Itu Bernama Pancasila

Pancasila tidak dapat disebut sebagai ideology karena dia bersifat konkrit bahkan memliki tahun kelahiran yaitu pada tanggal 1 juni 1945. Dan tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara.

Menganggap Pancasila sebagai ideologi Negara adalah suatu hal yang berbahaya karena ideologi adalah suatu sistem yang mengikat,bersifat final dan absolut. 

Kita akan kecewa ketika mengetahui terdapat kerancuan dalam pembentukan pancasila tersebut dimana pancasila sila ke-1 yang bersisikan “ketuhanan yang maha esa” dan sila ke-4 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusaywaratan/perwakilan” yang dapat dimaknai sebagai kerakyatan demokrasi sangat bertentangan satu sama lain. 

Pada sila ke-4 di dalam demokrasi persoalan bertuhan atau tidak bertuhan merupakan persoalan personal. kepercayaan terhadap ada atau tidak adanya eksistensi dari tuhan merupakan hak setiap orang dan tidak dapat di intervensi jika kita mengacu pada sila ke-4

Mengenai dimana dan apa status pancasila itu maka secara historis pancasila itu merupakann kesepakatan politis oleh Founding Father yang berasal dari kaum sekuler dan agamis  yang dinilai paling moderat pada masanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun