Mohon tunggu...
SolusiSMAPAN
SolusiSMAPAN Mohon Tunggu... Guru - Pimpinan

SolusiSMAPAN Beritanya SMAN 1 PAITON

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

LAZISNU PCNU Kota Kraksaan Galang Donasi Peduli untuk Warga Palestina

29 November 2023   23:53 Diperbarui: 30 November 2023   06:30 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat resmi dari PCNU kota Kraksaan. Doc. Pc

Dalam surat resmi nomor 201/PC/A.2/L-40/XI/2023 yang dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan, LAZISNU PCNU Kota Kraksaan mendapat instruksi untuk menjadi pengumpul donasi peduli warga Palestina. Rais, Katib, Wakil Ketua, dan Sekretaris PCNU menandatangani surat tersebut.

Instruksi tersebut mencakup:

Mengajak warga Nahdlatul Ulama untuk menggalang dana kemanusiaan sebagai wujud ukhwah Basyariah.

Mengajak takmir masjid menyisihkan dana infaq Jumat untuk penyaluran melalui LAZISNU.

Meneruskan instruksi ke PRNU, LAZISNU, LTMU, dan takmir masjid di wilayah masing-masing.

Mengumpulkan donasi kepada LAZISNU PCNU Kota Kraksaan paling lambat 13 Desember 2023.

M. Sa'dullah, S.Pd.I, melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa sebagian hasil donasi sudah diterima dari berbagai kalangan. Donasi ini akan diserahkan kepada lembaga atau organisasi pemerintah sebagai penyalur sah secara hukum untuk warga Palestina. Hal ini dianggap sebagai tanggung jawab LAZISNU PCNU Kota Kraksaan dalam menjalankan peran sebagai lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh.

Surat resmi dari PCNU kota Kraksaan. Doc. Pc
Surat resmi dari PCNU kota Kraksaan. Doc. Pc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun