Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) Memiliki Jangka Waktu?

30 April 2024   16:14 Diperbarui: 30 April 2024   16:39 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak memiliki jangka waktu kedaluwarsa yang tetap. NIB adalah identifikasi unik yang diberikan kepada setiap badan usaha di Indonesia, dan biasanya akan tetap berlaku selama badan usaha tersebut masih aktif dan beroperasi. Dengan kata lain, NIB akan berlaku selama badan usaha tersebut belum dicabut izinnya atau tidak dinyatakan bubar secara resmi.

Namun demikian, perlu diingat bahwa NIB dapat menjadi tidak aktif atau tidak valid jika badan usaha tidak memenuhi kewajiban administratif tertentu, seperti tidak membayar pajak atau tidak melaporkan perubahan data secara tepat waktu. Dalam hal ini, badan usaha tersebut mungkin akan dikenai sanksi administratif, dan NIB-nya dapat dinonaktifkan atau dicabut oleh instansi terkait.

Jadi, sementara NIB sendiri tidak memiliki jangka waktu kedaluwarsa yang tetap, keberlakuannya tergantung pada kelangsungan dan keaktifan badan usaha yang bersangkutan serta ketaatan mereka terhadap peraturan dan kewajiban administratif yang berlaku.

Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diupdate jika terjadi perubahan informasi penting terkait dengan badan usaha. Perubahan informasi tersebut mungkin mencakup:

1. Perubahan Nama Perusahaan: Jika nama perusahaan berubah karena restrukturisasi, merger, atau alasan lainnya, Anda perlu mengupdate NIB dengan nama perusahaan yang baru.

2. Perubahan Alamat Kantor: Jika alamat kantor badan usaha berubah, misalnya karena pindah ke lokasi yang baru, Anda harus mengupdate informasi alamat pada NIB.

3. Perubahan Pemegang Saham: Jika terjadi perubahan dalam struktur kepemilikan perusahaan, seperti penambahan atau pengurangan pemegang saham, Anda perlu mengupdate NIB dengan informasi kepemilikan saham yang baru.

4. Perubahan Kegiatan Usaha: Jika badan usaha mulai menjalankan kegiatan usaha baru atau menghentikan kegiatan usaha tertentu, Anda harus mengupdate informasi terkait kegiatan usaha pada NIB.

5. Perubahan Data Administratif Lainnya: Perubahan lainnya yang mungkin memerlukan update pada NIB termasuk nomor telepon, email, nama kontak, dan informasi kontak lainnya.

Untuk melakukan update pada NIB, Anda biasanya perlu menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi pemerintah setempat yang bertanggung jawab atas pendaftaran usaha. Mereka akan memberikan petunjuk dan prosedur yang diperlukan untuk mengupdate informasi pada NIB Anda. Setelah proses update selesai, NIB Anda akan mencerminkan informasi terbaru tentang badan usaha Anda. 

Semoga Usaha Anda Sukses Selalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun