Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Penjelasan KBLI Dapat Ditambah di Akun OSS

26 Maret 2024   08:49 Diperbarui: 26 Maret 2024   13:47 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha berdasarkan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas bisnis. KBLI dapat ditambah atau diubah sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan bisnis.

Penambahan atau perubahan KBLI biasanya dilakukan melalui proses administratif yang melibatkan pendaftaran ulang atau pembaruan data pada instansi terkait, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) atau Kementerian Koperasi dan UKM. Perubahan KBLI juga harus disesuaikan dengan jenis kegiatan atau produk baru yang dilakukan oleh bisnis tersebut.

Proses penambahan KBLI biasanya melibatkan pengajuan permohonan atau perubahan data pada formulir yang disediakan oleh instansi terkait. Namun, perlu dicatat bahwa penambahan atau perubahan KBLI mungkin memerlukan proses administratif tertentu dan mungkin memerlukan biaya tambahan.

Sebaiknya, konsultasikan dengan instansi terkait atau ahli yang memahami proses perubahan KBLI untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OSS KBLI adalah standar klasifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan berbagai jenis usaha berdasarkan aktivitas ekonomi yang dilakukan. Penambahan atau perubahan KBLI biasanya dilakukan melalui proses administratif yang melibatkan pendaftaran ulang atau pembaruan data pada instansi terkait, seperti BPS atau Kementerian Koperasi dan UKM. OSS (Online Single Submission) adalah sistem yang digunakan di Indonesia untuk mengurus perizinan dan non-perizinan dalam satu platform secara online. Namun, OSS tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). 

KBLI adalah standar klasifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan berbagai jenis usaha berdasarkan aktivitas ekonomi yang dilakukan. Penambahan atau perubahan KBLI biasanya dilakukan melalui proses administratif yang melibatkan pendaftaran ulang atau pembaruan data pada instansi terkait, seperti BPS atau Kementerian Koperasi dan UKM. KBLI adalah standar klasifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan berbagai jenis usaha berdasarkan aktivitas ekonomi yang dilakukan. Penambahan atau perubahan KBLI biasanya dilakukan melalui proses administratif yang melibatkan pendaftaran ulang atau pembaruan data pada instansi terkait, seperti BPS atau Kementerian Koperasi dan UKM. 

Meskipun OSS menyediakan layanan terkait perizinan usaha, proses penambahan KBLI umumnya dilakukan di luar platform OSS. Anda mungkin perlu menghubungi BPS atau instansi terkait lainnya untuk melakukan perubahan atau penambahan KBLI yang diperlukan untuk bisnis Anda. 

Semoga Usaha Anda Sukses Selalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun