KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha berdasarkan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas bisnis. KBLI terdiri dari berbagai sektor dan sub-sektor yang diidentifikasi berdasarkan jenis kegiatan atau produk yang dihasilkan.Â
KBLI 46 mengacu pada sektor "Perdagangan Besar Tidak Spesifik" dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sektor ini mencakup berbagai jenis kegiatan perdagangan besar yang tidak dapat diklasifikasikan secara spesifik ke dalam sub-sektor tertentu. Beberapa contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46 meliputi:
- Perdagangan besar barang konsumsi (non-pangan dan pangan)
- Perdagangan besar bahan bangunan
- Perdagangan besar mesin dan peralatan
- Perdagangan besar perlengkapan kantor dan elektronik
- Perdagangan besar alat-alat kesehatan dan farmasi
- Perdagangan besar bahan kimia dan farmasi
- Perdagangan besar barang-barang industri dan manufaktur lainnya
- Perdagangan besar barang-barang impor dan ekspor
Sektor KBLI 46 ini mencakup berbagai jenis usaha perdagangan besar yang bersifat umum dan tidak terkait dengan sektor atau sub-sektor khusus tertentu. Ini membuat KBLI 46 menjadi klasifikasi yang luas dan mencakup berbagai jenis bisnis yang beroperasi dalam skala besar dan menengah.
KBLI 47 mengacu pada sektor "Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor" dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sektor ini mencakup berbagai jenis kegiatan perdagangan besar dan eceran, serta jasa reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Beberapa contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47 meliputi:
- Perdagangan besar dan eceran mobil dan sepeda motor, termasuk penjualan suku cadang dan perlengkapan.
- Perdagangan besar dan eceran alat-alat bengkel, peralatan reparasi, dan aksesoris mobil dan sepeda motor.
- Jasa perbaikan mekanik dan servis untuk kendaraan bermotor, seperti bengkel mobil dan bengkel sepeda motor.
- Jasa perawatan rutin untuk kendaraan bermotor, seperti servis berkala, perawatan mesin, dan penggantian suku cadang.
Sektor KBLI 47 ini mencakup berbagai jenis usaha perdagangan dan jasa yang terkait dengan industri otomotif, baik itu dalam bentuk penjualan kendaraan, suku cadang, perlengkapan, atau layanan perawatan dan reparasi. Ini mencakup bisnis yang beroperasi di berbagai tingkatan, mulai dari dealer mobil besar hingga bengkel kecil yang menyediakan jasa perbaikan sepeda motor.
Alasan mengapa KBLI 47 dan 46 tidak dapat digabung adalah karena keduanya mencakup jenis kegiatan usaha yang berbeda secara substansial. KBLI 47 lebih fokus pada perdagangan besar dan eceran mobil, sepeda motor, serta jasa perbaikan dan pemeliharaan terkait, sedangkan KBLI 46 lebih umum dan mencakup perdagangan besar yang tidak terkait dengan sektor tertentu.
Pemisahan KBLI menjadi sektor dan sub-sektor yang berbeda memungkinkan untuk pengelompokan yang lebih spesifik dan akurat terkait dengan jenis usaha yang dilakukan. Ini mempermudah untuk melakukan analisis ekonomi, pemantauan industri, serta perencanaan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan cakupan aktivitas bisnis masing-masing sektor dan sub-sektor.
Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro.
Semoga Usaha Anda Sukses Selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H