Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Penjelasan dan Syarat PMA, Penanaman Modal Asing

12 Februari 2024   15:34 Diperbarui: 12 Februari 2024   15:36 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjelasan dan Syarat PMA 

PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing, yang merujuk pada investasi modal yang dilakukan oleh investor atau perusahaan dari luar negeri di suatu negara. Penanaman modal asing biasanya memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara karena membawa modal baru, teknologi, dan pengetahuan yang dapat meningkatkan produktivitas dan menciptakan lapangan kerja.

Syarat-syarat untuk mendirikan PMA bisa berbeda-beda tergantung pada negara yang bersangkutan, namun umumnya beberapa syarat yang umum diperlukan antara lain:

  1. Perizinan: Biasanya diperlukan izin dari otoritas terkait, seperti badan investasi atau badan pemerintah lainnya.

  2. Persyaratan Modal: Negara tertentu mungkin memiliki persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi oleh investor asing.

  3. Bidang Usaha: Terdapat pembatasan terhadap sektor-sektor usaha tertentu yang hanya bisa diakses oleh PMA.

  4. Persyaratan Tenaga Kerja: Beberapa negara memiliki persyaratan terkait penggunaan tenaga kerja lokal atau program pelatihan bagi tenaga kerja lokal.

  5. Pajak dan Peraturan Keuangan: Ada pajak dan peraturan keuangan yang berlaku bagi perusahaan asing yang beroperasi di suatu negara.

  6. Perlindungan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan hukum untuk hak kepemilikan, hak cipta, dan aset-aset lainnya harus dijamin.

  7. Kewarganegaraan Pemegang Saham dan Manajer: Beberapa negara mungkin memiliki batasan terkait kewarganegaraan pemegang saham dan manajer perusahaan asing.

  8. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun