Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Langkah-Langkah Umum Pendirian Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia

16 Januari 2024   14:38 Diperbarui: 16 Januari 2024   14:57 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia melibatkan serangkaian langkah dan prosedur. PMA adalah bentuk investasi asing di Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk pendirian PMA di Indonesia:

  1. Penelitian dan Perencanaan:

    • Lakukan penelitian menyeluruh terkait sektor bisnis, pasar, dan regulasi di Indonesia. Rencanakan struktur bisnis dan investasi Anda.
  2. Pengajuan Permohonan:

    • Ajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip (Principal License).
  3. Pembuatan Akta Pendirian:

    • Setelah mendapatkan Persetujuan Prinsip, buatlah akta pendirian perusahaan di hadapan notaris. Akta ini akan mencakup informasi seperti nama perusahaan, alamat, tujuan, dan struktur kepemilikan.
  4. Pengesahan Akta Pendirian:

    • Ajukan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan.
  5. Pendaftaran NPWP:

    • Daftarkan perusahaan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  6. Pendaftaran NIB:

    • Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). NIB merupakan identifikasi resmi untuk usaha di Indonesia.
  7. Pendaftaran Akta Notaris:

    • Daftarkan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jika perusahaan bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi.
  8. Pembukaan Rekening Bank:

    • Buka rekening bank atas nama perusahaan di bank yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu atau bank umum.
  9. Pendaftaran Ketenagakerjaan:

    • Daftarkan perusahaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memenuhi kewajiban perlindungan pekerja.
  10. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun