Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Tahapan dan Syarat Umum Pendirian CV (Commanditaire Vennotschap)

4 Januari 2024   13:56 Diperbarui: 4 Januari 2024   17:08 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengesahan Akta Notaris dan Pengumuman Berita Negara:

  • Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, pengusaha wajib menyahkan akta pendirian dan mengumumkan pendirian CV di Berita Negara.
  • Pembuatan Setempat CV:

    • Membuat buku setempat CV yang mencatat semua perubahan dan kejadian penting dalam perusahaan.
  • Pendaftaran Karyawan (jika ada):

    • Jika CV memiliki karyawan, pendaftaran karyawan dan pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Perlu diingat bahwa prosedur pendirian CV dan persyaratan yang terkait dapat berubah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memeriksa aturan terbaru dan, jika perlu, mendapatkan bantuan dari ahli hukum atau konsultan bisnis untuk memastikan proses pendirian berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun