Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia melibatkan beberapa prosedur dan persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat umum untuk pendirian PT:
Pendiri/ Pemegang Saham:
- Minimal dua orang pendiri atau pemegang saham. Pemegang saham bisa berupa individu atau entitas hukum.
-
Modal Dasar:
- Menentukan modal dasar perusahaan. Modal dasar adalah jumlah modal yang akan disetorkan oleh pemegang saham dan dicantumkan dalam Akta Pendirian PT.
Akta Pendirian:
- Membuat Akta Pendirian PT di hadapan notaris. Akta ini mencantumkan informasi dasar perusahaan, termasuk tujuan perusahaan, alamat, modal dasar, dan struktur manajemen.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan):
- NPWP dan NIK dari setiap pendiri atau pemegang saham. NPWP diperlukan untuk urusan perpajakan, dan NIK diperlukan untuk keperluan identifikasi.
Surat Pernyataan Domisili Perusahaan:
- Surat pernyataan domisili perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki alamat usaha yang sah. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh pemilik atau pengelola tempat usaha.
Persetujuan Nama Perusahaan:
- Mengajukan permohonan persetujuan penggunaan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nama perusahaan harus unik dan memenuhi persyaratan hukum.
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan):
- Memperoleh Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Pengesahan Akta Pendirian:
- Mengajukan Akta Pendirian ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan. Setelah itu, Kemenkumham akan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Pendiri:
- Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Pendiri untuk menyetujui Akta Pendirian, mengangkat direksi dan komisaris (jika ada), dan menetapkan besaran gaji direksi.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!