Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Syarat-Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

21 Desember 2023   16:02 Diperbarui: 21 Desember 2023   16:08 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia melibatkan beberapa prosedur dan persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat umum untuk pendirian PT:

  1. Pendiri/ Pemegang Saham:

    • Minimal dua orang pendiri atau pemegang saham. Pemegang saham bisa berupa individu atau entitas hukum.
  2. Modal Dasar:

    • Menentukan modal dasar perusahaan. Modal dasar adalah jumlah modal yang akan disetorkan oleh pemegang saham dan dicantumkan dalam Akta Pendirian PT.
  3. Akta Pendirian:

    • Membuat Akta Pendirian PT di hadapan notaris. Akta ini mencantumkan informasi dasar perusahaan, termasuk tujuan perusahaan, alamat, modal dasar, dan struktur manajemen.
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan):

    • NPWP dan NIK dari setiap pendiri atau pemegang saham. NPWP diperlukan untuk urusan perpajakan, dan NIK diperlukan untuk keperluan identifikasi.
  5. Surat Pernyataan Domisili Perusahaan:

    • Surat pernyataan domisili perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki alamat usaha yang sah. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh pemilik atau pengelola tempat usaha.
  6. Persetujuan Nama Perusahaan:

    • Mengajukan permohonan persetujuan penggunaan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nama perusahaan harus unik dan memenuhi persyaratan hukum.
  7. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan):

    • Memperoleh Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  8. Pengesahan Akta Pendirian:

    • Mengajukan Akta Pendirian ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan. Setelah itu, Kemenkumham akan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  9. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Pendiri:

    • Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Pendiri untuk menyetujui Akta Pendirian, mengangkat direksi dan komisaris (jika ada), dan menetapkan besaran gaji direksi.
  10. SK Menkumham (Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia):

    • Menerima Surat Keputusan Kemenkumham yang menyatakan perseroan sebagai badan hukum yang sah.
  11. Mengurus NPWP Perusahaan:

    • Mengurus NPWP perusahaan di kantor pajak setempat.
  12. Membuka Rekening Bank Perusahaan:

    • Membuka rekening bank atas nama perusahaan dan menyetorkan modal perusahaan ke dalam rekening tersebut.
  13. Pembayaran Saham Minimal:

    • Setiap pemegang saham wajib menyetorkan sebagian atau seluruh modal saham yang dijanjikan.
  14. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):

    • Membayar PNBP yang berkaitan dengan proses pendirian PT kepada Kemenkumham.
  15. Melengkapi Dokumen Administratif Lainnya:

    • Melengkapi dokumen administratif lainnya yang mungkin diperlukan oleh instansi terkait, seperti izin-izin khusus sesuai dengan jenis usaha.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan ini dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jenis bisnis tertentu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengacu pada peraturan terbaru dan, jika perlu, berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis untuk memastikan kelancaran proses pendirian PT. 

Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin Anda konsultasikan, silahkan saja ke SolusiPro sehingga Anda mendapat pemahaman yang lebih jelas sebelum mendirikan badan usaha Anda. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis melalui WhatsApp dengan SolusiPro. Semoga usaha Anda sukses selalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun