Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pelaku UMKM Wajib Baca - 5 Perbedaan Utama PT dan PT Perorangan

9 November 2023   14:37 Diperbarui: 9 November 2023   15:15 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5 Perbedaan Utama PT dan PT PERORANGAN

Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis, Anda akan menghadapi pertanyaan penting seputar struktur perusahaan yang paling sesuai untuk Anda. Dua pilihan umum yang sering menjadi pertimbangan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Meskipun keduanya memiliki akronim yang mirip, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal struktur, kepemilikan, dan tanggung jawab hukum. Artikel ini akan membahas perbedaan antara PT dan PT Perorangan untuk membantu Anda memahami pilihan terbaik untuk bisnis Anda.

1. Struktur Hukum

  • PT (Perseroan Terbatas): PT adalah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini berarti bahwa PT memiliki entitas hukum yang berdiri sendiri, memiliki hak dan kewajibannya sendiri, serta dapat memegang properti dan berutang dengan nama PT. Kepemilikan saham dalam PT dapat dibagi antara beberapa pemegang saham.

  • PT Perorangan (Perseroan Terbatas Perorangan): PT Perorangan adalah struktur bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu individu. Dalam hal ini, pemiliknya adalah satu-satunya pemegang saham dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap bisnis tersebut. Struktur hukumnya lebih sederhana dibandingkan dengan PT.

2. Kepemilikan

  • PT (Perseroan Terbatas): PT dapat dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham. Pemilik saham memiliki hak dan tanggung jawab terhadap perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. PT dapat memiliki beberapa pemegang saham atau menjadi perusahaan dengan saham tunggal.

  • PT Perorangan (Perseroan Terbatas Perorangan): PT Perorangan dimiliki secara eksklusif oleh satu individu. Pemiliknya adalah satu-satunya pemegang saham dan memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut.

3. Tanggung Jawab Hukum

  • PT (Perseroan Terbatas): PT memiliki tanggung jawab terbatas. Ini berarti bahwa pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang atau kewajiban perusahaan. Tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah investasi mereka dalam bentuk saham.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun