Lha kemudian, kalau kita bersalah, Apakah kita memiliki HAK untuk meminta maaf? atau memiliki HAK untuk dimaafkan?.
Ataukah, dibalik lagi, "Apakah kita memiliki KEWAJIBAN untuk dimaafkan? atau memiliki KEWAJIBAN untuk meminta maaf?
Lalu dari sisi si pasien, kalau merasa dirugikan, Apakah memiliki HAK untuk pengobatan yang optimal? atau memiliki HAK untuk menuntut ganti kerugian?.
Ataukah, dibalik lagi, "Apakah kita memiliki KEWAJIBAN untuk mendapatkan pengobatan yang optimal? atau memiliki KEWAJIBAN untuk menuntut ganti kerugian?
hehehe, bingung-bingung lho.
Udahan dulu deh. Ngantuk... (semoga bisa dilanjutkan deh)
Lagian ini kan namanya juga ngayal... habis itukan cuma komik...
HIDUP SHIEKAI...
VALHALLA itu cuma DONGENG kaleee
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H