Mohon tunggu...
Faisol Rahman
Faisol Rahman Mohon Tunggu... -

Sukanya mengeluh..., karena orang udah kagak ada lagi yang mau dengar keluhan saya...ya jadinya sekarang -mau nggak mau- sekarang belajar menulis deh... cuma kok sampe sekarang, gak bisa mengukur progres belajar menulis, kayaknya masih payah aja nih...ckckck (mengeluh lagi kan)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Impian Perlindungan Masyarakat Sekitar Hutan

27 Oktober 2010   03:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:04 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ironisnya, jeritan dan keluhan yang ada hanya dianggap sebagai angin lalu tanpa adanya upaya pencarian jalan keluarnya oleh pemerintah.

Padahal apabila ada kesediaan untuk berdialog secara jujur dan terbuka tentu segala permasalahan akan terselesaikan. Namun kecenderungan yang ada adalah adanya tekanan oleh salah satu pihak yang kuat bersama aparat bersenjatanya kepada pihak yang lemah.

Belajar dari permasalahan tersebut, maka ada dua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Pertama, pemerintah pusat haruslah memberikan suatu rancangan kebijakan yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah yang memuat prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta perlindungan hukum yang jelas dan tegas, dalam menjamin hak-hak masyarakat lokal.

Tanpa adanya acuan tersebut, maka langkah yang kedua “pamungkas” adalah dibentuknya suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat lokal yang bertujuan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki masyarakat adat.

Pembentukan RUU ini terkait tersisihnya hak-hak masyarakat lokal oleh keberadaan Undang-Undang Sektoral lainnya. Dengan begitu, peluang mengikis hak-hak masyarakat lokal melalui berbagai kebijakan sektoral dan departemental seperti kasus Hutan Kemeyan di atas, tidak akan terjadi lagi.

Senada dengan itu Jimly Ashidiqie menyatakan bahwa, jika penentuan hidup mati suatu masyarakat hukum adat diserahkan sepenuhnya pada kewenangan regulasi di tingkat kabupaten dan kota tanpa rambu-rambu yang jelas, akan besar resikonya. Sebab, dalam beberapa kasus, keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat seringkali melintasi batas-batas wilayah administratif kabupaten/kota, bahkan provinsi yang potensial menimbulkan konflik. Selain itu, tanpa adanya pedoman substantif dan menyeluruh, nanti dapat terjadi diskriminasi terhadap masyarakat adat hanya karena beda penafsiran yang dilakukan pemerintah daerah.

Kedua langkah tersebut adalah langkah awal yang konkrit. Langkah tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah tidak hanya mampu memberikan impian semata, namun juga mampu merealisasikan segala impian dan harapan masyarakat Indonesia (**).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun