Upaya Pemerintah Jerman untutk menhindari pajak berganda diperlihatkan dengan adanya P3B Saxony daan Prusia di tahun 1869/1870. Ini meupakan P3B (domestik) pertama anatara bagian jerman dalam sejarah pajak P3B Saxony dan Prusi . ini merupakan awal dari perkembangan P3B yang pada saat ini dalam memorondumnya ,P3B Saxony dan Prusia menjelaskan pentingnya menghilangkan hambatan atas freedom of movement.
   Memasuki Pase kedua abad ke-19, terjadi kenaikan peradangan internasional yang ditandai dengan adanya perluasankegiatan usaha dan peningkatantransaksi lintas batas negara. Akibatnya masalah Pajak berganda pun menjadi semakin rumit. Pada Pertengahan abad ke-19 muncul P3B dalam Konteks international yaitu P3B Austria/Hungaria danPrussai pada tahun 1899. P3B ini dikenal sebagai P3B internasional pertama P3B Austria/Hungaria dan Prussia tersebut mengadopsi P3B sebelumnya yaitu P3B Saxony dan Prussia pada Tahun 1869/1870.
   Pada Tahun 1903 ada juga  P3B antara Saxony dan Austria/Hungaria serta Bavaria dan Austria/Hungaria . Kemudian sebelum Perang Dunia I terdapat P3B yang dibuat oleh beberapa negara lainya diantaranya
- Prussia dan Luksmburg pada tahun 1909
- Prussia dan Basle City pada thun 1911
- Hessen dan Austria/Hungaria pada tahun 1912
- Jerman dan Yunani Pada tahun 1912.
C.1. Perkembanga P3B Antaa Perang Dunia I dan Perang Duia II
   Pada tahun 1920 setelah Perang dunia I suatu konfrensi yang diadakan di Brussel mengusulkan kepada LBB untuk mulai menentukan lengkah langkah terait dengan upaya penghindaran pajak berganda ini berdampak kepada arus investasi antara negara . sebagai hasil dari rekomdasi tersebut, Financial Commite menugaskan kelompok ahli ekonomi untuk mengkaji secara teori permaslahan pajak berganda dan penghindaran pajak.
   Kemudia ditahun 1921 , terdapat P3B pertama yang dibuat setelah perang Duni I, yaitu P3B Czechkoslovakia dan jerman terkait dengan Pajak langlung (direct tax) pasal 1 P3B tersebut  P3B mengatur prinsip kebangsaan yaitu P3B hanya berlaku terhadap pihak pihak yang mempunyai status kebangsaan dari negara yang mengadakan perjanjian, P3B tersebut membahas masalah terkait dengan BUT.
   Pada tahun yang sama, ICC sebagai salah satu organisasi yang fokus terhadap maslah pajak mengadopsi sebuah resolusi mengenai yuridiksi pajak, yaitu UK dan Amerika serikat. Dari sudut Pandang kedua negara inilah ICC kemudia menyusun suatu resolusi yang disebut RomeResolution pada tahun 1923 (disebut juga dengan Resolusi Roma) resolusi Roma membahas Konsep Klasifikasi penghasilan serta alokasi laba Usaha.
   Pada bula Oktober 1928, Draf 1927 dibahas dalam rapat umum para ahli dari 27 negara yang diadakan di jenewa . Dalam rapat umum inilah Draf 1927 terseut di konsolidasikan kedalam Model P3B 1928. Selain itu pada rapat ini para ahli merekomendasikanpembentukan Fiscal Committee yang bertugas untuk mengembangkan Draf perjanjian terkait dengan alokasi laba usaha anatara negara untuk tujuan Pajak.
   Dalam Kongresnya di Mesiko Pada tahun 1940 dan 1943 Fiscal Comitte menghasilkan draf model P3B yang dinamakan The Mexico Draf 1943 ( disebut sebagai Draf meksiko). Inti dari Draf Meksiko adalah memberikan hak pemajakan sebanyak mungkin kepada negara sumber penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas negara draf meksiko ini lebih menguntungkan negara negara berkembang
   Akan tetapi pada bulan Maret 1946 , Draf meksiko ditelaah dan dirancang ulang dalam rapat yang diadakan di london. Hasil perubahanya dinamakan sebagai Draf 1946 (disebut sebagai Draf London) berbeda dengan draf meksikoDarf London lebih menguntungkan negara-negara maju karena memberikan hak pemajakan lebih kepada negara negara pengekspor modal (capital exporting Countries).
   Dalam kurun waktu 1946-1955, Prinsip yang dikembangkan oleh Draf Meksiko dan Draf London dijadikan sebagai acuan oleh berbagai negara dalam mengadakan P3B.Kurang lebihterdapat 70 P3B ditandatangani oleh berbagi negara dalam kurun waktu tersebut akan tetapi masih terdapat masalah dalam draf meksiko dan Draf London yang masih menjadi ganjalan dalam mengadakan P3B.,