Maret lalu, Kemenag telah memberikan aturan untuk menikah pada saat adanya pandemi korona ini.
Setiap Kantor Urusan Agama (KUA) telah memberikan batasan terhadap calon pengantin yang hendak mendaftar. Tidak boleh ada acara yang dihadiri oleh banyak orang.
Akad nikah hanya dilaksanakan di KUA serta yang menghadiri pernikahan hanya orang-orang yang wajib hadir saja, yaitu wali, dua orang saksi, sepasang mempelai, dan penghulu serta tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku yaitu memakai masker dan melakukan physical distancing.
Pernikahan merupakan ibadah terlama dan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup, seperti firman Allah swt. dalam QS. An-Nisa ayat 1, "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan mu yang telah menciptakanmu dari seorang manusi. Darinya Allah menciptakan istri; lalu dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan jagalah hubungan silaturahmi. Sungguh, Allah selalu menjaga dan mengawasimu."Â
Oleh karenanya, setiap calon pengantin memiliki pernikahan impian. Dengan resepsi yang megah dan dihadiri oleh orang terdekat serta memakai gaun cantik dan menjadi ratu sehari. Berdansa, menyajikan hidangan yang enak melakukan pernikahan adat dan dilanjutkan dengan perikahan modern. Berfoto dan bersalaman dengan banyak orang, menebar senyum kebahagiaan.Â
Tak ingin acaranya gagal atau kurang dalam persiapan, biasaya calon pengantin akan melakukan persiapan pernikahan dari jauh hari. Persiapan tersebut bisa dilakukan hingga enam bulan bahkan lebih.Â
Sayangnya, ditengah pandemi korona hal itu terpaksa dilewati. Dengan adanya peraturan dari Kemenag, mempelai hanya dapat merayakan pernikahannya dengan sederhana, tanpa resepsi, dan tanpa tamu undangan. Keluarga dan kerbat biasanya hanya menyaksikan pernikahan melalui Video Call.Â
Pada awal penerapan aturan ini, masih banyak masyarakat yang mengeyel terhadap peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan persiapan yang telah matang dan sewa gedung hingga pemesanan catering yang  telah di lakukan.
Sehingga, banyak resepsi pernikahan yang terpaksa dibubarkan pada saat pelaksanaannya. Hal ini sangat penting untuk di perhatikan karena berpengaruh terhadap orang banyak.Â
Setelah banyaknya pembubaran pada beberapa resepsi pernikahan di beberapa daerah, akhirnya banyak masyarakat yang menunda resepsi bahkan menunda akad nikah.
Tak hanya itu, berbagai macam pernikahan di tengah-tengah pandemi ini sangat beragam. Salah satunya yaitu melakukan pernikahan melalui Video Call.Â
Tepat pada bulan Syawal ini, setelah lebaran dan puasa sunnah 6 hari yang dilaksanakan, bulan ini merupakan bulam yang biasanya menjadi incaran untuk melakukan pernikahan. Karena bulan Syawal merupakan salah satu bulan terbaik untuk beribadah.Â
Bersamaan dengan adanya New Normal yang telah di laksanakan di Indonesia, pernikahan di bulan ini kembali ramai. Banyak calon pengantin yang melaksanakan pernikahan pada bulan ini. Resepsi pernikahan telah banyak digelar. Namun, calon pengantin kini harus mengubah gaya resepsi yang akan di gelar.
Misalnya saja dengan waktu yang singkat dan tamu yang tidak begitu banyak, menyediakan tempat mencuci tangan, menyediakan masker atau mewajibkan tamu undangan untuk memakai masker, menyediakan tempat yang luas agar terciptanya jarak bagi setiap orang, serta melakukan pengecekan suhu.Â
Menjadi salah satu tugas vendor acara atau Wedding Organizer untuk menjadikan sebuah resepsi yang menarik meskipun ditengah pandemi.
Vendor acara harus memutar otak lebih lagi agar calon pengantin puas dengan hasil yang diberikan. Tatanan dalam sebuah resepsi akan sangat lebih diperhatikan demi kenyamanan dan kesehatan bagi para tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.Â
Penyelenggara resepsi memiliki tanggung jawab lebih agar kesehatan tamunya tetap terjaga  dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Jika sebuah resepsi tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya dipatuhi maka acara tersebut terancam dibubarkan oleh instansi daerah tersebut sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Mendagri (kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan acara resespsi pernikahan, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.Â
Masker akan menjadi pemandangan yang biasa dalam sebuah resepsi. Prasmanan yang biasanya menjadi salah satu ciri khas dalam sebuah acara, namun ditengah pandemi ini menggunakan catering akan lebih efisien guna  menghindari penyebaran virus korona. Pernikahan di tengah taman akan lebih leluasa dibandingkan dengan di dalam gedung atau hotel.Â
Meskipun demikian, sejelas-jelasnya aturan yang telah berlaku tak jarang ditemui beberapa oknum yang menghadiri pernikahan pada saat new normal ini tanpa memperhatikan prosedur kesehatan. Banyak diantaranya yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing.
Hal ini sangat disayangkan. Semoga dengan adanya new normal ini korona lekas pergi dan masyarakat dapat melakukan aktifitas dengan normal tanpa dibayang-bayangi ke khawatiran mengenai korona yang mengerikan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H